Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bank Pemerintah

Terungkap Modus MY Pegawai Bank Pemerintah di Cirebon Tilep Uang Nasabah, 7 Tahun Tak Ketahuan

Kini, pelaku akhirnya ditahan setelah skandal keuangan terbesar di kantor cabang itu terungkap.

Editor: Alpen Martinus
Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup lihai cara yang digunakan oleh seorang pegawai bank pemerintah di Cirebon.

Kabupaten Cirebon adalah kabupaten yang berada di bagian timur laut Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Sumber.

Baca juga: Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Kabupaten Cirebon merupakan pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dari wilayah timur Pulau Jawa.

Ia berhasil menilap uang nasabat tanpa diketahui.

Sudah 7 tahun perbuatannya berjalan lancar.

Total uang yang ia tilep mencapai Rp 24,6 miliar.

Dengan 280 transaksi tersembunyi, aksi korupsi ini tak terendus sistem dan rekan kerjanya.

Kini, pelaku akhirnya ditahan setelah skandal keuangan terbesar di kantor cabang itu terungkap.

Seorang karyawan bank pemerintah santai tilap uang nasabah Rp 24 miliar lebih.

Ia dengan santai beraksi selama tujuh tahun ini.

Tersangka yang berinisial MY, merupakan mantan staf administrasi bank pemerintah tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengatakan, MY menilap Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.

MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.

Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.

 Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, dilansir dari TribunJabar.

Modus MY rapi dan berulang.

Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya. 

Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

Hukuman pelaku korupsi

Hukuman untuk tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi pidana penjara, denda, dan berbagai hukuman tambahan. 
 
Hukuman pokok
 
Pidana penjara

Lama hukuman penjara bervariasi tergantung pada jenis dan beratnya tindak pidana:

Merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3):Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara, pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Suap-menyuap dan pemerasan (Pasal 5, 11, 12):Pemberi suap: Pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penerima suap (pemerasan): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gratifikasi (Pasal 12B): Penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. 
 
Hukuman mati

Hukuman mati dapat dijatuhkan pada koruptor dalam "keadaan tertentu", seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau saat negara dalam keadaan bahaya. Namun, hingga kini, belum ada terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. 
 
Hukuman tambahan

Selain hukuman penjara, koruptor juga dapat dijatuhi hukuman tambahan yang bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Beberapa di antaranya adalah: 

Pembayaran uang pengganti: Sejumlah uang yang nilainya setara dengan harta hasil korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda koruptor dapat disita atau dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, hukumannya dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Pencabutan hak tertentu: Misalnya hak untuk menduduki jabatan publik atau hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Perampasan aset: Barang-barang atau kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita oleh negara.

Pencabutan izin usaha: Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi. 
 
Penerapan dan perbandingan

Variasi putusan: Dalam praktiknya, putusan hakim bisa bervariasi tergantung banyak faktor, termasuk pertimbangan majelis hakim dan tingkat kerugian negara. Misalnya, pada kasus korupsi dengan kerugian besar, vonis yang dijatuhkan terkadang dianggap masih ringan oleh publik.

Peraturan Mahkamah Agung: Untuk mengurangi disparitas putusan, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA yang mengatur pedoman pemidanaan.

Pengetatan remisi: Meskipun setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, aturannya diperketat untuk narapidana korupsi melalui Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved