TNI
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota TNI, Beda Berdasarkan Pangkat dan Jabatan
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang merayakan hari ulang tahun ke 80.
Banyak hal yang brubah dari TNI sejak dulu, termasuk soal gajinya.
Soal gaji, untuk TNI terus mengalami perubahan.
Baca juga: Prajurit TNI AL Tewas Kecelakaan Saat Laksanakan Tugas, Praka Mar Zaenal Diusulkan Naik Pangkat
Kini masih menggunakan aturan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).
Banyak yang masih penasaran dengan gaji pokok TNI.
TNI juga sebenarnya mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Pada hari ini, Minggu (5/10/2025), Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-80. Puncak acaranya digelar di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
Tanggal 5 Oktober sendiri bertepatan dengan terbentuknya organisasi militer Indonesia secara resmi. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah mendirikan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Pembentukan TKR lahir sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa Indonesia yang baru merdeka untuk memiliki kekuatan pertahanan resmi. Langkah ini diambil guna menghadapi ancaman militer Belanda yang berupaya kembali menguasai Tanah Air.
Namun, TKR bukanlah bentuk akhir dari organisasi militer Indonesia. Sebelumnya, ia berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian disusun ulang menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Perubahan ini dilakukan agar pasukan Indonesia memiliki struktur yang lebih rapi sekaligus menyesuaikan diri dengan standar militer internasional.
Proses penyatuan berbagai kekuatan bersenjata terus digagas pemerintah. Hingga akhirnya, pada 3 Juni 1947, secara resmi dibentuklah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Organisasi ini merupakan hasil penggabungan TRI dengan sejumlah badan perjuangan rakyat.
Seiring perjalanan waktu, TNI pun menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 bersama dengan kepolisian.
Meski demikian, status tersebut berubah kembali setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang memisahkan TNI dan Polri menjadi dua institusi berbeda.
Gaji TNI 2025
Gaji TNI sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Selain gaji pokok, komponen tambahan penghasilan bulanan (take home pay) prajurit TNI yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).
1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
Khusus untuk Panglima TNI sebagai pejabat sekaligus pemegang pangkat tertinggi, berhak atas tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin paling tinggi di lingkungan TNI atau 150 persen lebih besar dari tukin KSAD, KSAU, dan KSAL.
Tunjangan TNI lainnya
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Kendati menerima gaji dan tunjangan tetap, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik.
Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama angkatan bersenjata Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. TNI merupakan salah satu lembaga pertahanan utama di negara ini.
Sejarah Singkat
TNI lahir dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Cikal bakalnya adalah Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 22 Agustus 1945. Seiring perkembangannya, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947.
Tiga Matra
TNI terdiri atas tiga matra atau angkatan bersenjata, yaitu:
TNI Angkatan Darat (TNI AD): Bertugas di darat untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi keutuhan wilayah.
TNI Angkatan Laut (TNI AL): Bertugas di laut untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia.
TNI Angkatan Udara (TNI AU): Bertugas di udara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah udara Indonesia.
Tugas dan Fungsi
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tugas pokok TNI adalah:
Mempertahankan kedaulatan negara.
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
Melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu pemerintah.
Melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Selain itu, TNI juga bertindak sebagai alat negara di bidang pertahanan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI berkomitmen untuk melindungi rakyat dan tidak menakuti atau menyakiti hati rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Letjen Mohammad Fadjar Pangkostrad Dipuji Presiden Prabowo, Adik Irjen Pol Krishna Murti |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jenderal Tandyo Budi Revita Wakil Panglima TNI Baru Dilantik, Punya Sederet Prestasi |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama Jendral Bintang Tiga Akan Dilantik Jadi Pimpinan Pasukan Elite TNI, Sudah Ada Perpres |
![]() |
---|
Daftar 6 Kodam Baru Akan Diresmikan, Satu di Wilayah Sulawesi |
![]() |
---|
Daftar 42 Nama Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi dan Rotasi Akhir Juli 2025, Ada Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.