Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI Angkatan Laut

Prajurit TNI AL Tewas Kecelakaan Saat Laksanakan Tugas, Praka Mar Zaenal Diusulkan Naik Pangkat

Tunggul menjelaskan, insiden terjadi ketika almarhum mengalami kendala di udara saat proses pembukaan parasut.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Tribunnews.com
TNI - Foto Personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Den Ipam 1) Marinir yang meninggal dalam tugas saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) dalam rangkaian HUT Ke-80 TNI yaitu Presidential Inspection, almarhum Praka (Mar) Zaenal Mutaqim. Almarhum Praka Zaenal sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 2 hari, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 03.01 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian tak terduga saat Presidential Inspection, Kamis (2/10/2025).

Sebuah inspeksi kepresidenan adalah acara khusus yang dipimpin oleh seorang presiden, biasanya sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, untuk meninjau dan menilai kesiapan militer.

Istilah ini paling sering digunakan di Indonesia sehubungan dengan perayaan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: Sosok Praka Zaenal, Anggota TNI AL yang Gugur Setelah Terjun Payung di Teluk Jakarta

Seorang prajurit tewas usai alami kecelakaan saat menjalani tugas.

TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan mengusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi Prajurit Kepala Marinir (Praka Mar) Zaenal Mutaqim, personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Korps Marinir, yang gugur saat menjalankan tugas dalam Presidential Inspection, Kamis (2/10/2025).

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, atau prajurit TNI, sebagai bentuk penghargaan atas prestasi luar biasa yang ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum selama bertugas.

“Sebagai bentuk penghormatan, TNI AL akan mengusulkan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada almarhum atas jasa-jasanya saat bertugas," kata Tunggul kepada Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Praka Zaenal Mutaqim gugur setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) dalam kegiatan Presidential Inspection di Teluk Jakarta, Kamis.

Tunggul menjelaskan, insiden terjadi ketika almarhum mengalami kendala di udara saat proses pembukaan parasut.

"Parasut tetap mengembang hingga mendarat di air. Tim pengaman di laut segera mendekati penerjun dan melaksanakan evakuasi menggunakan ambulance sea rider menuju posko kesehatan Kolinlamil," ujar dia.

Selanjutnya, Praka Zaenal dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk mendapat perawatan intensif dan sempat dalam kondisi sadar.

Namun, setelah dua hari menjalani perawatan, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/10/2025) pukul 03.01 WIB.

Jenazah dimakamkan dengan upacara militer di kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Kami merasa sangat kehilangan dengan gugurnya personel terbaik Taifib ini. Almarhum adalah prajurit yang berdedikasi tinggi, berprestasi, dan selalu menunjukkan semangat juang yang luar biasa dalam setiap tugas yang diemban," kata Tunggul.

Ia menambahkan, TNI AL akan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran penting untuk terus memperkuat aspek keselamatan dalam setiap operasi dan latihan.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar almarhum mendapatkan tempat terbaik serta Husnul Khotimah, dan semoga insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi TNI AL untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap operasi dan latihan," ujar Tunggul.

Kriteria pemberian KPLB

Pemberian KPLB tidak mengikuti prosedur kenaikan pangkat reguler yang terikat pada periode tertentu. Sebaliknya, KPLB diberikan berdasarkan pengakuan atas dedikasi, inovasi, atau tindakan kepahlawanan yang melampaui tugas normal.

Kriteria utama yang menjadi dasar KPLB adalah: 

Prestasi kerja luar biasa: Pejabat Pembina Kepegawaian (misalnya Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Daerah) dapat mengusulkan seorang ASN untuk KPLB jika mereka telah menunjukkan prestasi luar biasa, seperti inovasi yang sangat bermanfaat atau dedikasi tinggi kepada masyarakat.

Aksi kepahlawanan: Anggota Polri atau prajurit TNI dapat menerima KPLB atas tindakan heroik atau keberanian di luar tugas normal.

Contohnya adalah penangkapan teroris, penyelamatan aset negara, atau menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Anumerta: Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) diberikan kepada anggota Polri atau TNI yang gugur saat menjalankan tugasnya. 
 
Contoh kasus KPLB

Beberapa contoh kasus di mana KPLB diberikan meliputi:

Inovasi di bidang pelayanan publik: Pada tahun 2025, seorang bidan ASN bernama Dona diusulkan untuk KPLB atas dedikasinya yang tinggi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penyelamatan aset negara: Delapan prajurit TNI AD dianugerahi KPLB pada tahun 2015 setelah berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan senilai lebih dari Rp 1 triliun dari upaya korupsi.

Penangkapan pelaku kejahatan: Sebanyak 32 polisi di Sumatra Utara menerima KPLB setelah berhasil menangkap teroris. 
 
Proses pengajuan

Untuk mendapatkan KPLB, seorang ASN yang memenuhi kriteria dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN kemudian akan menetapkan Pertimbangan atau Persetujuan Teknis untuk kenaikan pangkat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved