Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 19 Produk OBA Herbal Ilegal Mengandung BKO Berbahaya yang Ditarik BPOM dari Peredaran

Daftar 19 produk herbal atau OBA ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), hasil pengawasan BPOM per Agustus 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Foto Meta AI/WhatsApp/Dok. BPOM RI (Kolase/Grafis Tribun Manado)
PRODUK ILEGAL - Sebanyak 19 produk herbal atau OBA ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan BPOM per Agustus 2025. Produk-produk tersebut, yaitu Brastomolo Kecetit, Kapsul Herbal Sari Buah Tin, Kopi Macho, Madu Ginseng Siberia hingga Slim Fast Super Strong. 

Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. 

BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online. 

Selain itu, BPOM saat ini tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Kepala BPOM.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.

Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id. 

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal.

Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Untuk transparansi informasi terkait perlindungan masyarakat, BPOM menampilkan data dan visual daftar 19 produk OBA ilegal yang dapat dilihat pada lampiran data dari BPOM di bawah ini:

Penjelasan Tentang BKO 

BKO adalah Bahan Kimia Obat, yaitu zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama dalam obat kimia, namun sering disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam obat tradisional/jamu untuk memperkuat efeknya secara instan.
Penambahan BKO pada obat tradisional dilarang karena berbahaya, tidak memperhitungkan dosis yang tepat, dapat menimbulkan interaksi berbahaya, dan menyebabkan efek samping serius seperti kerusakan hati, ginjal, gangguan pertumbuhan, bahkan kematian.
Untuk menghindari BKO, selalu perhatikan izin edar BPOM pada kemasan obat. 
Berikut penjelasan tentang ciri-ciri obat tradisional atau herbal yang mengandung BKO dan cara menghindarinya, berdasarkan ringakasan AI:
Ciri-ciri Obat Tradisional/Herbal yang Mengandung BKO 
Efek Cepat: Seringkali memberikan efek yang sangat cepat, karena mengandung bahan kimia yang sudah terstandar. 
Sakit Kembali Setelah Berhenti: Setelah berhenti mengonsumsi, rasa sakit atau keluhan akan kembali dengan cepat. 
Tidak Tercantum di Daftar BPOM: Obat tradisional yang ilegal atau tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi mengandung BKO. 
Cara Menghindari Obat Tradisional/Herbal Mengandung BKO
Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik. 
Baca Label: Periksa dan baca informasi produk, aturan pakai, dan peringatan pada label. 
Cek Izin Edar BPOM: Pastikan obat memiliki izin edar BPOM yang terdaftar. 
Hindari Produk Tidak Jelas: Jangan mengonsumsi produk yang tidak terdaftar atau masuk dalam daftar public warning yang dikeluarkan BPOM. 
-
(TribunManado.co.id)
Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved