Menkeu
Menkeu Berantas Rokok Ilegal Tahun Depan, Ini Kata Gaprindo
Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah yang berfokus pada pemberantasan rokok dan produk ilegal,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Meski direncanakan tahun depan. Namun pergerakannya sudah mulai dilakukan saat ini.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi standar hukum yang berlaku, umumnya karena tidak membayar cukai atau melanggar ketentuan cukai, yang ditandai dengan tidak adanya pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal di Maando, Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
Maraknya peredaran rokok ilegal menimbulkan keresahan di kalangan pelaku industri dan masyarakat.
Produk tanpa pita cukai kini mudah ditemukan di pasaran, menandakan lemahnya pengawasan dan di sisi lain perlunya langkah tegas dari pemerintah untuk menekan praktik ilegal ini.
Terlebih peredaran produk ilegal ini membuat negara merugi karena nihilnya penerimaan dari cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.
Barang-barang ini memiliki karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dapat menimbulkan dampak negatif, dan memerlukan pungutan demi keadilan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah yang berfokus pada pemberantasan rokok dan produk ilegal, di sisi lain juga menahan kenaikan cukai rokok dan pajak untuk tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar industri yang patuh aturan tidak tertekan oleh kebijakan yang tidak seimbang.
Perihal ini, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi menilai langkah Menkeu memberantas produk ilegal jadi poin plus.
Namun ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada level pedagang kecil atau kasus kebetulan semata.
Gaprindo adalah singkatan dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, sebuah asosiasi industri yang mewakili perusahaan-perusahaan pembuat rokok putih di Indonesia.
“Dengan Pak Menteri turun langsung melakukan sweeping rokok ilegal itu sudah merupakan satu poin yang bagus,” kata Benny kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
“Sekarang yang baru saya tahu, yang lebih banyaknya itu adalah mobil yang tertangkap, itupun kebetulan karena terguling, ataupun pedagang yang dirazia, itu pedagang kecil. Tapi sumbernya tidak dilakukan tindakan yang lebih serius,” lanjutnya.
Benny mengungkap, modus lain dalam praktik rokok ilegal, seperti penyalahgunaan cukai. Penyalahgunaan ini seperti memanipulasi volume atau jenis produk, agar cukai yang dikenakan lebih rendah.
“Harusnya cukainya tinggi, tetapi mereka menggunakan cukai yang lebih rendah atau menggunakan cukai golongan lain,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan semua pihak, baik pemerintah maupun industri. Benny mengaku masih khawatir dampak masifnya peredaran rokok ilegal bisa semakin menekan industri resmi.
“Saya pikir kerugian yang ditimbulkan sudah banyak karena jumlah rokok ilegal itu kalau dihitung sangat besar. Sementara pasar kami, produk kami, baik rokok putih maupun jenis lainnya, terus mengalami penurunan,” pungkas Benny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pelita, Renungan P/KB GMIM 5 - 11 Oktober 2025, Berbahagialah Bangsa yang Allahnya Ialah Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Vlogger India: Terbang 5.000 Km ke Indonesia Demi Lamar Gadis Baduy, Ditolak karena Adat |
![]() |
---|
37 Orang Ditemukan Meninggal, Musibah Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny, 8 Sudah Teridentifikasi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Informasi Baru Tentang Bjorka, Pria Inisial WFT, Warga Manado Ditangkap di Minahasa |
![]() |
---|
Seorang Prajurit TNI AL Korps Marinir Gugur saat Terjun Payung di Teluk Jakarta, Ini Kata Kadispenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.