Korupsi Jiwasraya
Segini Hasil Lelang Aset Milik Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo yang Dirampas Negara, Rumah Mewah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Sosok Harry Prasetyo
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020.
Ia kemudian melakukan upaya hukum dan akhirnya hukumannya pun berkurang dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis diputuskan pada Rabu (24/2/2021).
Harry mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya sejak Januari 2008.
Kiprah jebolan Pittsburg State University, Amerika Serikat tersebut cukup cemerlang.
Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuannya mengatasi kondisi keuangan perseroan menjadi semakin sehat.
Lantaran hal itu, ia kembali ditunjuk untuk menduduki posisi yang sama pada 2013 hingga 2018.
Namanya sempat menjadi perbincangan publik lantaran dirinya pernah masuk dalam lingkaran istana.
Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.