Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba Anggota DPRD

Pernah Jadi Polisi, Anggota DPRD Ini Kini Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terancam Dipecat PDIP

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
KASUS NARKOBA - Ilustrasi narkoba. seorang anggota DPRD Jawa Timur ditangkap diduga karena kasus narkoba. Kini terungkap ternyata dulu pernah jadi anggota polisi 

13. Tanah Dan Bangunan Seluas 179 M2/179 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 92.000.000

14. Tanah Dan Bangunan Seluas 176 M2/176 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 97.000.000

15. Tanah Seluas 1.900 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 48.000.000

16. Tanah Seluas 3.155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 73.000.000

17. Tanah Seluas 1.170 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 27.000.000

18. Tanah Dan Bangunan Seluas 480 M2/155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 325.000.000

19. Tanah Dan Bangunan Seluas 320 M2/320 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 3.285.950.000

1. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 318.000.000

2. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 270.000.000

3. Mobil, Toyota Towing Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 60.000.000

4. Lainnya, Komatsu Exavator Pc 78 Us-6 Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 430.000.000

5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 445.000.000

6. Mobil, Daihatsu Grand Max Blindvan Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 39.000.000

7. Motor, Yamaha Rx King Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000

8. Motor, Kawasaki Klx Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 16.500.000

9. Motor, Honda Mcb 97 Win Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp. 4.900.000

10. Motor, Kawasaki Ninja Rr Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 11.000.000

11. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 9.800.000

12. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000

13. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000

14. Motor, Yamaha Rxk 135 Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000

15. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000

16. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000

17. Motor, Honda C 86 (A800) Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000

18. Motor, Yamaha L2 Super Tahun 1981, Hasil Sendiri Rp. 7.250.000

19. Motor, Honda Win Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000

20. Motor, Honda Scoopy Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000

21. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000

22. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000

23. Mobil, Honda Crv Black Edition Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 610.000.000

24. Lainnya, Maxxi Combine Bimo 110 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 44.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 32.350.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 12.549.300.000

Utang Rp. 7.500.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 5.049

Aspek Hukum Terkait Narkoba

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 entang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :

Kepemilikan

·⁠ Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).

·⁠ Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).

Produsen

·⁠ Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

Pengedar

·⁠ Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

Kurir

·⁠ Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

Pemakai

·⁠ Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

Wajib Lapor

·⁠ Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).

·⁠ Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

·⁠ Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).

·⁠ Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

·⁠ Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Endra/Kompas.com/Muhlis Al Alawi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved