Kasus Narkoba Anggota DPRD
Pernah Jadi Polisi, Anggota DPRD Ini Kini Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terancam Dipecat PDIP
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menjadi perhatian publik.
13. Tanah Dan Bangunan Seluas 179 M2/179 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 92.000.000
14. Tanah Dan Bangunan Seluas 176 M2/176 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 97.000.000
15. Tanah Seluas 1.900 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 48.000.000
16. Tanah Seluas 3.155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 73.000.000
17. Tanah Seluas 1.170 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 27.000.000
18. Tanah Dan Bangunan Seluas 480 M2/155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 325.000.000
19. Tanah Dan Bangunan Seluas 320 M2/320 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 3.285.950.000
1. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 318.000.000
2. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 270.000.000
3. Mobil, Toyota Towing Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 60.000.000
4. Lainnya, Komatsu Exavator Pc 78 Us-6 Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 430.000.000
5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 445.000.000
6. Mobil, Daihatsu Grand Max Blindvan Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 39.000.000
7. Motor, Yamaha Rx King Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000
8. Motor, Kawasaki Klx Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 16.500.000
9. Motor, Honda Mcb 97 Win Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp. 4.900.000
10. Motor, Kawasaki Ninja Rr Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 11.000.000
11. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 9.800.000
12. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000
13. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000
14. Motor, Yamaha Rxk 135 Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
15. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000
16. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000
17. Motor, Honda C 86 (A800) Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000
18. Motor, Yamaha L2 Super Tahun 1981, Hasil Sendiri Rp. 7.250.000
19. Motor, Honda Win Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000
20. Motor, Honda Scoopy Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000
21. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000
22. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000
23. Mobil, Honda Crv Black Edition Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 610.000.000
24. Lainnya, Maxxi Combine Bimo 110 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 44.000.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 32.350.000
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 12.549.300.000
Utang Rp. 7.500.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 5.049
Aspek Hukum Terkait Narkoba
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 entang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :
Kepemilikan
· Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
· Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
Produsen
· Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).
Pengedar
· Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).
Kurir
· Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).
Pemakai
· Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).
Wajib Lapor
· Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).
· Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
· Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
· Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
· Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).
Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Endra/Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Wahyu si Hacker Bjorka Sesali Perbuatannya, Ingin Pakai Keahlian Bekerja Sama dengan Kepolisian |
![]() |
---|
Baru Terungkap! Sebelum Ditemukan Tewas, Arya Daru dan Vara Ternyata Sempat Ketemu Bahas Soal Anak |
![]() |
---|
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Ini Dampaknya bagi Pengguna |
![]() |
---|
Harga Emas Jumat 3 Oktober 2025, per Gram Rp 2.235.000 |
![]() |
---|
Sudah Naik Penyidikan, 2 Kasus Korupsi di Boltim Masih Mandek di Kejari Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.