Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite, Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).

Editor: Indry Panigoro
Meta AI
PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Artinya, beberapa tipe mobil dan sepeda motor tertentu kini tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite (RON 90).

Perlu dipahami, Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang harganya mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menanggung sebagian besar biaya produksi, sehingga harga jualnya kepada masyarakat bisa lebih rendah dari harga pasar sesungguhnya.

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kini kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. (Meta AI)

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved