Profil Tokoh
Sosok Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Dikabarkan Terlibat Skandal dengan Irjen Krishna Murti
Nama Kompol Anggraini Putri tengah jadi perbincangan publik saat ini. Itu setelah dirinya disebut terlibat skandal asmara dengan Irjen Krishna Murti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Kompol Anggraini Putri.
Nama Kompol Anggraini Putri tengah jadi perbincangan publik saat ini.
Itu setelah dirinya disebut terlibat skandal asmara dengan Irjen Krishna Murti.
Irjen Krishna Murti adalah jenderal bintang 2 yang terkenal aktif bermain media sosial (medsos), mulai dari Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook.
Krishna Murti juga tak jarang mengunggah aktivitas sehari-hari di akun Instagram @krishnamurti_bd91.
Akan tetapi, akun Instagram tersebut telah lenyap.
Penelusuran Tribunnews, Selasa (16/9/2025) sore, akun Instagram @krishnamurti_bd91 tidak dapat ditemukan di kolom pencarian.
Sementara itu, akun media sosial milik Krishna Murti kini tersisa TikTok dengan nama akun yang sama, yakni @krishnamurti_bd91.
Terakhir kali Krishna Murti mengunggah video di TikTok yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
Irjen Krishna Murti saat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Ia memamerkan kebersamaannya dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone.
"Kalau Presiden Prancis ketemu Presiden Indonesia. Saya cukup sama Dubesnya saja. Bahas hal-hal yang seolah-olah penting padahal penting banget," tulis Krishna Murti, dikutip Tribunnews, Selasa.
Krishna Murti sendiri telah dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri pada 5 Agustus 2025.
Mutasi Krishna Murti sebagai Staf Ahli Kapolri ini tertuang dalam dua surat resmi, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025.
Staf Ahli Kapolri bertugas sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bawah Kapolri.
Tugas utama Krishna Murti adalah mengkaji aspek manajemen Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa mutasi ini adalah bentuk penyegaran di institusi Polri.
Sementara Kompol Anggraini Putri, adalah polisi wanita yang namanya tengah dicari-cari warganet.
Namun informasi seputar profil atau biodata Kompol Anggraini Putri masih sangat minim.
Disebutkan bahwa Kompol Anggraini Putri menyandang gelar S.I.K., M.Si.
Status Kompol Anggraini saat ini diketahui sudah bercerai.
Kompol adalah singkatan dari Komisaris Polisi, yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilambangkan dengan satu bunga melati emas.
Sejak bercerai itulah ia kemudian dikabarkan menjalin hubungan dengan Irjen Krishna Murti.
Krishna berjanji memberi perlindungan pada wanita yang karib disapa Anggie tersebut.
Dalam kasus dugaan skandal asmara ini, Irjen Krishna Murti yang sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polr baru saja dimutasi.
Ia dimutasi sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.
Sejak isu dugaan skandal asmara ini viral, muncul taggar publik #SkandalKrishnaMurti dan #BersihkanPolri.
Respon Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga negara non-struktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merespon isu ini.
Kompolnas menegaskan akan meminta klarifikasi soal isu liar tersebut.
"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Yusuf mengatakan, bahwa masalah ini merupakan pelanggaran etika kepribadian, bukan kelembagaan.
"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," katanya.
Narasi yang Viral di Medsos
Narasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa Mabes Polri telah melakukan gelar perkara atas dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri.
Proses gelar perkara digelar di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa (29/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Rapat berlangsung tertutup, tapi dihadiri oleh jajaran strategis Divpropam dan perwakilan SSDM serta Itwasum Polri.
Dalam rapat yang dipimpin Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H itu, Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H bertindak sebagai pemapar.
Pejabat yang hadir kala itu diantaranya Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri), Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri), Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri).
Kemudian, Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A.
Lalu, ada juga disebutkan seluruh Akreditor Madya Rowabprof, dan beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam.
Informasi yang santer beredar, hasil gelar perkara menyebutkan bahwa Irjen Krishna Murti masih terikat hubungan yang sah dengan istrinya, Nany Ariany Utama, S.E.
Dari pernikahannya itu, Irjen Krishna Murti memiliki dua orang anak.
Adapun dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri dinarasikan bermula pada tahun 2018.
Saat itu, Irjen Krishna Murti yang masih menjabat sebagai Karo Misinter bertemu dengan Kompol Anggraini Putri.
Dari sana komunikasi terus terbangun, hingga berlanjut pada hubungan mesra.
Bahkan, keduanya disebut punya panggilan mesra masing-masing “papapz” dan “mamamz”.
Menurut narasi yang beredar, pada tahun 2024, terjadi konfrontasi antara istri sah Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri di sebuah pusat perbelanjaan.
Kala itu Kompol Anggraini Putri membantah punya hubungan dengan sang jenderal.
Namun, video dan foto kemesraan keduanya yang dibawa dalam rapat tertutup itu menjadi bukti dugaan hubungan keduanya.
Dari hasil rapat tertutup atau gelar perkara tersebut, para pihak yang menghadiri kegiatan itu memutuskan bahwa Irjen Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Para pihak menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.(ray/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara Yudhiawan Dilantik Jadi Irjen Kementerian ESDM, Berikut Jejak Karier |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Purnawirawan TNI Calon Kuat Menko Polkam, Punya Karier Cemerlang di Mililer |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI AD, Calon Menko Polkam Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Mengenal Christian Yokung, Sosok Stafsus Gubernur Sulut Bidang Olahraga, Punya Segudang Prestasi |
![]() |
---|
Sosok Gustika Jusuf, Cucu Bung Hatta yang Sebut Presiden Penculik dan Wakil Anak Haram Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.