Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Pemerintah

Fresh Graduate Magang Bisa Dapat Gaji, Ini 8 Program Presiden Prabowo Paket Stimulus Ekonomi 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
PAKET EKONOMI 2025 - Foto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah telah menyiapkan delapan (8) program untuk Paket Stimulus Ekonomi 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira pemerintah sediakan 8 program Stimulus Ekonomi 2025.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp16.23 triliun.

Program-program tersebut juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).

Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Prabowo dan berfokus pada kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

1. Magang bagi Lulusan Perguruan Tinggi 

Pemerintah akan menyediakan program magang bagi lulusan perguruan tinggi baru atau fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.

Program ini akan menargetkan 20 ribu peserta dari jenjang S1, D3, atau setara, yang akan ditempatkan di sektor industri melalui mekanisme link and match

Selama enam bulan masa magang, para peserta akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp3,3 juta per bulan.

Program stimulus ekonomi ini dapat ditarget mulai Kuartal IV 2025 selama 6 bulan. Itu artinya, program akan berlanjut hingga Kuartal I 2026.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk stimulus ekonomi berupa program magang ini mencapai Rp198 miliar.

2. Perluasan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) akan diperluas kepada pekerja sektor pariwisata, meliputi hotel, restoran, dan karaoke (horeka).

Sebelumnya, skema ini hanya diterapkan pada pekerja di sektor padat karya.

Nantinya, target penerima insentif DTP ini sebanyak 552 ribu pekerja, yang akan mendapat 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved