Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Guru Honorer

Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Gaji Guru Honorer, DPR: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu?

Salah satu anggota DPR yang menyoroti gaji guru honorer yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
GAJI GURU HONORER: Foto ilustrasi buatan Meta AI, Anggota DPR minta Presiden Prabowo perhatikan gaji guru honorer. Rp300 ribu disebut sudah tak manusiawi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu anggota DPR yang menyoroti gaji guru honorer yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Lalu Hadrian menyoroti gaji guru honorer yang sudah tak manusiawi hingga meminta Presiden Prabowo untuk memperhatikan

Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tanpa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka bekerja dengan menerima honorarium atas jasa mengajarnya, yang sering kali bersumber dari anggaran sekolah atau daerah.

Tugas utama mereka sama dengan guru PNS, yakni mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik, serta mengurus administrasi sekolah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti masih rendahnya gaji sejumlah guru honorer di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil.

Hal ini disampaikan Lalu dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

"Di zaman sekarang ini, apakah manusiawi angka Rp 300 ribu (per bulan) ini?" kata Lalu dalam rapat. 

Mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak mendapatkan hak dan tunjangan penuh seperti guru tetap.

Wilayah terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau secara geografis dan memiliki akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur. 

Di Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan kategori Daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Lalu menilai, gaji tersebut tak sebanding dengan pengorbanan para guru untuk generasi penerus.

"Sementara mereka meluangkan waktunya untuk mendidik, mempersiapkan generasi penerus bangsa ini di seluruh pelosok tanah air," ujarnya. 

Ia menegaskan, nilai tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan pengabdian para guru, serta tidak mencerminkan keadilan antarwilayah.

"Tidak mungkin Rp 300 ribu nominal di kota akan sama dengan nominal di pelosok-pelosok negeri ini," ucapnya. 

Lalu pun mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk segera memperhatikan nasib para guru, termasuk tenaga kependidikan lainnya.

"Nah melalui forum ini juga saya meminta, kami meminta kepada bapak presiden untuk memperhatikan ini, memperhatikan gaji guru-guru kita, pejuang-pejuang pendidikan kita," tegasnya.

"Saya berharap 2026 ini tidak boleh ada lagi gaji guru kita yang Rp 300 ribu, pak. Mari kita perjuangkan terus sama-sama ini," sambung Lalu.

Soal PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu,tidak semua kementerian hingga pemda merekrut pegawai honorer lewat skema PPPK Paruh Waktu. Jadi, sering-seringlah cek informasi dari BKN.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
  • belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  • Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Artikel telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved