Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isu Pergantian Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Menjabat sebagai Kapolri hingga Akhir Tahun 2025

Pihak Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri sampai akhir tahun 2025.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Divisi Humas Polri
POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berbicara di depan umum. Kabar terbaru, Jenderal Listyo disebut tetap menjabat sebagai Kapolri hingga akhir tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III, Nasir Djamil. mengatakan bahwa informasi yang diterima kini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri sampai akhir tahun 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi III DPR RI sampai saat ini belum mendapatkan informasi soal adanya surat presiden (surpres) untuk pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengatakan bahwa informasi yang diterima kini adalah Listyo akan tetap dipertahankan sebagai Kapolri.

"Ya kami tidak tahu (surpres), tapi kami dapat kabar juga Pak Sigit ini akan dipertahankan sampai akhir tahun 2025. Jadi di satu sisi kami mendapatkan kabar bahwa dia akan bertahan sampai 2025," kata Nasir saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

Dia diberitahu oleh salah seorang sumber bahwa Listyo masih dipertahankan hingga 2025.

"Ya mudah-mudahan saja akhir tahun ini sudah ada Kapolri yang baru. Karena memang sudah saatnya juga dalam rangka regenerasi ditunggu kepolisian Republik Indonesia itu sendiri," kata dia.

Adapun Legislator PKS itu menyebut isu pergantian pimpinan tertinggi Polri adalah suatu hak yang biasa.

"Kita tunggu saja tanggal mainnya apa benar bahwa ada surat itu dan kemudian ada nama-nama yang beredar yang akan menjadi pengganti Kapolri Sigit saat ini," tandasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Tangerang/Desy Selviany)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebutkan telah mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Permintaan untuk pergantian Kapolri sebelumnya telah dilayangkan berbagai pihak, mulai pengamat hingga mahasiswa.

Desakan ini muncul setelah insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan oleh anggota Brimob pada akhir Agustus lalu.

Berbagai pihak "penuntut" ini menilai, Jenderal Listyo Sigit Prabowo gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.

Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebutkan ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen.

Keduanya berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.

Sejauh ini Tribunnews.com telah meminta tanggapan DPR terkait Supres pergantian Kapolri tersebut, namun belum ada yang merespons.

Sementara info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini. 

Mengenal hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.

Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).

Jabatan Kapolri

Jabatan "Kapolri" merujuk pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Jenderal Listyo dilantik pada 27 Januari 2021 dan merupakan perwira tinggi Polri yang memimpin institusi kepolisian di Indonesia. 

Fungsi/Tanggung Jawab

Kapolri bertugas memimpin Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia. 

Pangkat

Jabatan Kapolri adalah pangkat bintang empat (Jenderal Polisi). 

Karier

Jabatan ini merupakan bagian dari sistem karier di dalam Polri, bukan jabatan politik yang mengikuti masa jabatan presiden, dan tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. 

Penunjukan

Kapolri diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. 

Baca juga: Bursa Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dua Nama Komjen Pol Mencuat

Jabatan Kapolri Menurut Ahli Hukum

Dilansir dari laman mkri.id, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jabatan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi Polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian. Jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan jabatan menteri dalam kabinet pemerintahan yang mengikuti masa jabatan presiden atau sewaktu-waktu dapat diberhentikan.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar laki-laki yang akrab disapa Eddy itu dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (29/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Eddy menjelaskan perbedaan antara jabatan kapolri dan menteri tidak hanya terletak pada kedudukan fungsional, tetapi juga pada dasar hukum pengangkatannya.

Menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya atas hak prerogatif presiden, sedangkan kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eddy menuturkan terkait masa jabatan, UU Polri secara tegas telah mengatur batas usia pensiun anggota Polri termasuk Kapolri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun berdasarkan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, masa jabatan Kapolri tidak ditentukan oleh periode masa jabatan presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Ilustrasi Polisi. Pangkat Jenderal Polisi sebagai syarat penjabat Kapolri.
Ilustrasi Polisi. Pangkat Jenderal Polisi sebagai syarat penjabat Kapolri. (Tribunnews.com)

Selain itu, menurut Eddy, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual yang ditimbulkan akibat berlakunya norma yang diujikan.

Para Pemohon tidak memiliki hubungan langsung sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional.

Tidak ada bukti bahwa keberlakuan norma tersebut berdampak pada hak-hak konstitusional mereka.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto selaku Ahli di bidang Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan dihadirkan Pemohon dalam sidang ini.

Ia mengatakan, Kapolri adalah pejabat publik yang diangkat presiden dengan persetujuan DPR sehingga terdapat mekanisme check and balances, berbeda dengan menteri yang merupakan pembantu presiden dan dapat diangkat atau diberhentikan secara langsung tanpa persetujuan lembaga lain.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” kata Aan yang hadir dalam persidangan secara daring.

Aan melanjutkan, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya secara eksplisit berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden, kapolri tunduk pada ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri.

Namun dia menyoroti ketidakjelasan norma dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang memuat alasan pemberhentian kapolri, salah satunya karena “masa jabatan telah berakhir”. Menurutnya, ini menimbulkan persoalan konstitusional karena batang tubuh undang-undang sama sekali tidak mengatur tentang masa jabatan kapolri.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Dia menekankan bahwa memasukkan norma dalam penjelasan yang bukan merupakan tafsir dari norma dalam batang tubuh dapat menimbulkan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam perspektif negara hukum, segala bentuk pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus mengikuti prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Profil Listyo Sigit Prabowo

Nama: Listyo Sigit Prabowo

Lahir: 5 Mei 1969

Pendidikan: 

- Akademi Kepolisian (Akpol)

- S2 Universitas Indonesia

Jabatan kepolisian:

- Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya

- Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)

- Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)

- Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang

- Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)

- Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)

- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)

- Ajudan Presiden RI (2014)

- Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)

- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)

- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019)

- Kapolri (2021-sekarang)

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Pengamat Kepolisian: Ini Berisiko

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025". Penulis: Reza Deni

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved