Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Jayapura

Identitas Oknum Tentara yang Tembak Tukang Parkir di Jayapura Hingga Tewas, Persoalan Uang Parkir

Keterangan saksi mata yang dihimpun Tribun-Papua.com, insiden ini berawal dari persoalan parkir.

Editor: Alpen Martinus
theweek.in
JENAZAH -Ilustrasi jenazah. Seorang tukang parkir di Jayapura tewas akibat disembak seorang oknum TNI. 

Hukuman kasus pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 tentang KUHP Baru. 

Hukuman paling umum untuk pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023) adalah penjara paling lama 15 tahun.

Untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP lama dan Pasal 459 UU 1/2023), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Yulianus Magai)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved