Penembakan di Jayapura
Identitas Oknum Tentara yang Tembak Tukang Parkir di Jayapura Hingga Tewas, Persoalan Uang Parkir
Keterangan saksi mata yang dihimpun Tribun-Papua.com, insiden ini berawal dari persoalan parkir.
Editor:
Alpen Martinus
theweek.in
JENAZAH -Ilustrasi jenazah. Seorang tukang parkir di Jayapura tewas akibat disembak seorang oknum TNI.
Hukuman kasus pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 1/2023 tentang KUHP Baru.
Hukuman paling umum untuk pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP lama dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023) adalah penjara paling lama 15 tahun.
Untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP lama dan Pasal 459 UU 1/2023), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Yulianus Magai)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.