Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Akhirnya Terungkap Status Hukum Terkini 7 Brimob yang Tabrak dan Lindas Ojol Affan Hingga Tewas

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Dua kini jalani sidang kode etik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Divisi Propam Polri ambil langkah cepat melakukan penindakan terhadap kasus tabrak dan gilas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Kasus tersebut dilakukan anggota brimob menggunakan mobil taktis.

Saat kejadian ada tujuh orang berada dalam mobil tersebut.

Baca juga: Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob, Keluarganya Dapat Bantuan Rumah Gratis dari Presiden Prabowo

Satu di antaranya adalah seorang perwira bernama Kompol Kosmas Kaju Gae.

Sedang pengemudinya adalah Bripka Rohmat.

Kini mereka berdua akan menjalani sidang kode etik.

Sidang Kode Etik Polri adalah sebuah proses persidangan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk mengadili dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dengan kata lain, sidang ini adalah "pengadilan" bagi polisi yang melakukan pelanggaran etik, bukan pelanggaran pidana umum.

Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.

"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapet undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).

Dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci dan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat menurut Divisi Propam Polri.

Kompol Kosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Pada saat kejadian, dia duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan. Dia ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.  

Pada saat kejadian, dia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.

Dia  dtetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025. Berdasarkan pengakuan, dia menerobos massa karena kendaraan dilempari batu dan bom molotov.

Keduanya menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan

"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," urai Anam.

Kompolnas mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yaitu bentuk sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya.

PTDH merupakan pengakhiran masa dinas anggota Polri oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran disiplin yang berulang. PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH pernah dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Anam, putusan PTDH menjadi pembelajaran agar polisi dapat menahan diri saat bertemu masyarakat. 

"Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tambahnya.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Selain menjalani proses etik internal Polri, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawanberpotensi dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa mekanisme penyidikan pidana sudah dipersiapkan, dan tidak menutup kemungkinan seluruh anggota yang terlibat akan diproses secara hukum, tergantung hasil gelar perkara dan analisis peran masing-masing.

Status Hukum Terkini Ketujuh Anggota Brimob

2 Anggota Kategori Pelanggaran Berat

Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir)

Bripka Rohmat (pengemudi kendaraan taktis) 

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David 

Duduk di bangku belakang saat kejadian. 

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved