Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Akademisi Unsrat Ilmu Pemerintahan Bongkar Risiko Tersembunyi di Balik Kebijakan WFA ASN di Mitra

Kebijakan ini kemudian disoroti oleh pengamat pemerintahan dan akademisi Unsrat Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dokumen Pribadi/Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.
AKADEMISI - Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D. Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado itu menyoroti kebijakan efisiensi waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFA di Pemkab Mitra Sulut mendapat sorotan publik.
  • Salah satu sosok yang buka suara yakni Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.
  • Prof. Stefanus Sampe adalah dosen Ilmu Pemerintahan di FISIP Unsrat Manado.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kebijakan efisiensi waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan publik termasuk dari akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.

Pemkab Mitra sebelumnya menetapkan pola tiga hari kerja di kantor (work from office) dan dua hari kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) sebagai upaya efisiensi anggaran di akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diterapkan tidak hanya untuk perangkat daerah administratif, tetapi juga instansi pelayanan publik seperti Disdukcapil, puskesmas, dan unit layanan lainnya.

Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, memastikan aturan tersebut sudah tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Efektivitas Waktu Kerja ASN yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam panduan pelaksanaan. Setiap perangkat daerah wajib menyesuaikan jadwal kerja ASN agar efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lalandos saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (9/12/2025).

Kebijakan ini kemudian disoroti oleh pengamat pemerintahan dan akademisi Unsrat Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.

Dosen di Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)  itu menilai kebijakan Pemkab Mitra tersebut memang memiliki niat baik dalam mendukung arahan efisiensi dari pemerintah pusat. 

Namun, pemerintah daerah diminta tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga mempersiapkan mitigasi terhadap dampak yang mungkin muncul.

“Setiap kebijakan pasti memiliki tujuan. Namun menurut James E. Anderson, setiap kebijakan juga menghasilkan dampak, baik yang diharapkan maupun tidak diharapkan,” katanya kepada wartawan Tribunmanado.co.id Indri Panigoro saat dikonfirmasi via  WhatsApp Kamis 11 Desember 2025.

Ia menilai kebijakan tiga hari kerja di kantor dan dua hari kerja dari mana saja tetap perlu didukung, tetapi konsekuensi yang tidak diharapkan harus diantisipasi agar tidak merugikan masyarakat, terutama terkait pelayanan publik.

“Diperlukan arahan yang jelas dari pemerintah, bukan sekadar menetapkan target-target yang harus dicapai,” katanya.

Prof. Stefanus Sampe menyebut kebijakan ini berpotensi memberikan efisiensi anggaran, khususnya penghematan biaya operasional kantor. 

Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan pemerintah daerah.

“Kebijakan ini bisa meningkatkan efisiensi, tetapi harus terus dimonitoring dan dievaluasi. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pelaksanaan maupun evaluasinya,” ujarnya.

AKADEMISI - Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D. Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado itu menyoroti kebijakan efisiensi waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
AKADEMISI - Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D. Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado itu menyoroti kebijakan efisiensi waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). (Dokumen Pribadi/Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D.)

Dampak Positif dan Negatif

Menurut Prof Sampe, terdapat sejumlah dampak positif yang mungkin muncul, antara lain:

  • Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, internet, dan transportasi.
  • Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
  • Membuka peluang bagi ASN untuk meningkatkan produktivitas pribadi, misalnya mengelola kebun, berdagang, atau aktivitas lainnya.
  • Mengurangi emisi dari kendaraan ASN.
  • Mendorong pelayanan publik berbasis online yang dapat menekan potensi korupsi dalam layanan tatap muka.
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved