Pemkab Minut
Satpol PP Minut Kembali Tertibkan Penjual Kue Biapong di Bahu Jalan Ringroad
Sejumlah lapak pedagang kue biapong yang berjualan hingga memakan bahu jalan di kawasan Jalan Ringroad ditertibkan, Senin (1/6/2026).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mengambil tindakan tegas
- Sejumlah lapak pedagang kue biapong yang berjualan hingga memakan bahu jalan di kawasan Jalan Ringroad ditertibkan, Senin (1/6/2026)
- Pantauan di lokasi, aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Minut Richard Toar Sendow
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mengambil tindakan tegas.
Sejumlah lapak pedagang kue biapong yang berjualan hingga memakan bahu jalan di kawasan Jalan Ringroad ditertibkan, Senin (1/6/2026).
Pantauan di lokasi, aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Minut Richard Toar Sendow.
Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Toar bersama kurang dari 10 personel Satpol PP langsung bergerak ke lapangan.
Menggunakan seragam lengkap, para personel memindahkan bagian-bagian dari tempat jualan biapong yang berdiri di atas bahu jalan.
Proses penertiban berlangsung kondusif. Para pedagang bahkan ikut membantu petugas memindahkan lapak mereka ke area belakang drainase atau saluran air di tepi jalan.
Langgar Perda Ketertiban Umum
Akses jalan Ringroad yang menjadi titik jualan warga Minut ini diketahui menghubungkan Jalan Ir Soekarno ke arah interchange Manado By Pass.
Di sepanjang jalur setelah belokan tersebut, memang berjejer belasan tempat jualan biapong berukuran 2x2 meter yang terbuat dari kayu, tripleks, dan beratap seng.
Di sana, para pedagang menjajakan tiga varian rasa biapong legendaris: biapong ba' (babi), temo (kacang hitam), dan biapong kacang.
Saat ditemui jurnalis Tribun Manado, Christian Wayongkere, di kawasan Zero Point Minut di bawah cuaca yang cukup panas terik, Kasatpol PP Minut Richard Toar Sendow menegaskan bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jadi penertiban yang kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Toar yang saat itu mengenakan kemeja putih, topi Satpol PP, celana kain hitam, dan sepatu hitam strip merah, Senin (1/6/2026).
Toar menjelaskan, tindakan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Satpol PP Minut sudah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan imbauan ketika mendapati warga nekat berjualan di bahu jalan.
Bahkan, sembilan hari sebelum penertiban hari ini, tepatnya pada Rabu (20/5/2026), pihak Satpol PP sudah turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan peringatan terakhir kepada pedagang.
"Sembilan hari lalu kami melakukan penyampaian supaya jualan di belakang saluran atau drainase air. Berdasarkan aturan, tidak boleh di bahu jalan," tegas Toar.
| Ratusan Personil di Kerahkan Pemkab Minut, Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang |
|
|---|
| Pemerintah Minut Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Joune: Persembahan ke Masyarakat |
|
|---|
| Kabupaten Minut Raih Opini WTP dari BPK. Bupati Joune: Persembahan ke Masyarakat |
|
|---|
| Jembatan Gantung Kerap Dilalui Pelajar SD GMIM Talawaan Bantik Minut, Telah Diperbaiki TNI AD |
|
|---|
| Kabupaten Minahasa Utara Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD 2025 dari BPK RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tertibkan-Jualan-Satpol-PP-Minut-kembaliJHKLJHK.jpg)