Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Utara

Kejari Minut Musnahkan 1 Smartphone Merek Terkenal Pakai Martil

Sebuah smartphone mereka ternama warna merah muda, dimusnakan dengan cara di ketuk pakai Martil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Tribun Manado/Christian_Wayongkere
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebuah smartphone mereka ternama warna merah muda, dimusnakan dengan cara di ketuk pakai martil. 
Ringkasan Berita:
  • Sebuah smartphone mereka ternama warna merah muda, dimusnakan dengan cara di ketuk pakai Martil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
  • Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Seluruh barang bukti yang telah di musnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Airmadidi - Sebuah smartphone mereka ternama warna merah muda, dimusnakan dengan cara di ketuk pakai martil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di halaman Kantor Kejari Minut, Kelurahan Airmadidi, Kecamatan Airmadidi.

Menurut Elson Butarbutar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Minut, pihaknya telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan dipimpin Pak Kajari Lingga Nuari, pada Selasa 10 Maret 2026 kemarin di halaman parkir kantor Kejari. Dan untuk sebuah HP merupakan barang bukti dalam perkara obat-obatan," ujar Elson Butarbutar Kepala Seksi PAPBB Kejari Minut saat di konfirmasi Reporter Tribun Manado lewat sambungan WA, Rabu 11 Maret 2026.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut jajaran Kejari Minut.

Saat pemusnahan berlangsung cuaca di halaman parkir kantor Kejari Minut panas terik.

ilustrasi pemusnahan ilustrasi barang bukti
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebuah smartphone mereka ternama warna merah muda, dimusnakan dengan cara di ketuk pakai martil.

Elson menerangkan selain sebuah HP merek ternama warna Pink, pihaknya juga telah melaksanakan pemusnahan lainnya ada pakaian dalam perkara cabul, senjata tajam (sajam) berbagai jenis dalam delapan perkara.

Kemudian kemudian obat-obatan dua perkara, narkotika jenis sabu-sabu satu perkera serta barang bukti lainnya satu perkara.

"Total ada 23 perkara, yang barang buktinya telah di musnahkan dengan cara di blender pakai cairan pelarut untuk barang bukti obat keras tri x dan sabu-sabu. Lalu barang bukti pakaian di bakar dalam drum, sajam berbagai jenis di musnahkan pakai gurundaa atau mesin potong," kata dia.

Sembari menambahkan, seluruh barang bukti yang telah di musnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum).

Dalam kurun waktu akhir bulan Desember 2025 hingga awal Maret 2026.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved