Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Pegawai Pemkab Minut Terciduk Santai di Kantin Saat Jam Kerja, Belum Dapat Sanksi

tim mendapati ada beberapa ASN kedapatan berada di beberapa kantin yang ada di kompleks kantor Bupati Minut

Tayang:
Dok. BKPSDM Minut/Tidak Ada
SIDAK - Tim dari Pemkab Minut terdiri dari BKPSDM dan Satpol PP melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir berkumpulnya ASN dan P3K Pemkab Minut saat jam kerja. 

Ringkasan Berita:1. Beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sualwesi Utara terciduk santai di kantin saat jam kerja, Rabu (4/2/2026).
 
2. Mereka ditemukan oleh Tim khusus (timsus) dari Pemkab Minut.
 
3. Suasana di luar kantor BKPSDM Minut kompleks Kantor Bupati Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi cuaca mendung.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sualwesi Utara terciduk santai di kantin saat jam kerja, Rabu (4/2/2026).

Mereka ditemukan oleh Tim khusus (timsus) dari Pemkab Minut.

Memang tim tersebut sengaja menyasar tempat-tempat atau lokasi yang disinyalir menjadi tempat para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berada, saat jam kerja berlangsung.

Baca juga: Sekda Jusnan Mokoginta Soroti Kehadiran ASN Boltara saat Bupati Tugas Luar Daerah, Banyak yang Absen

Mereka mengingatkan dan menegaskan tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasilnya, tim mendapati ada beberapa ASN kedapatan berada di beberapa kantin yang ada di kompleks kantor Bupati Minut Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Minut.

Menurut Johanes Katuuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minut, mereka yang terjaring razia hari ini oleh tim kembali di himbau dan disosialisasikan terkait peningkatan disiplin dan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), di lingkup Pemkab Minut.

Sidak yang dilakukan secara persuasif. 

"Kedepan apabila masih ditemukan pelanggaran yang sifatnya sama akan langsung dikenakan sanksi, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk saat di wawancara di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Saat wawancara, suasana di luar kantor BKPSDM Minut kompleks Kantor Bupati Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi cuaca mendung.

Satu di antara poin yang memuat penegasan displin dan peningkatan kinerja ASN dan P3K di lingkup Pemkab Minut adalah pada saat jam kerja, dilarang berkeliaran di luar kantor tanpa alasan jelas. 

Termasuk berada di pusat pertokoan, pasar, kantin, cafe dan tempat lainnya.

Ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Minut Nomor: 208/Bkpsdm/Sekre/I/2026.

Sifatnya segera di tujukan kepada staf ahli Bupati, asissten, kepala perangkat daerah, Kabag, Camat, Direktur RSUD.

Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan seluruh ASN di Pemkab Minut.

Adapun di Pemkab Minut PNS ada 2.744, calon pegawai negeri sipil (CPNS) 34 orang.

Kemudian P3K tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 1.472, dan P3K paruh waktu berjumlah 554.

Sehingga total ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut 4.759. (CRZ)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved