Pemkab Minut
Pegawai Pemkab Minut Terciduk Santai di Kantin Saat Jam Kerja, Belum Dapat Sanksi
tim mendapati ada beberapa ASN kedapatan berada di beberapa kantin yang ada di kompleks kantor Bupati Minut
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sualwesi Utara terciduk santai di kantin saat jam kerja, Rabu (4/2/2026).2. Mereka ditemukan oleh Tim khusus (timsus) dari Pemkab Minut.3. Suasana di luar kantor BKPSDM Minut kompleks Kantor Bupati Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi cuaca mendung.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sualwesi Utara terciduk santai di kantin saat jam kerja, Rabu (4/2/2026).
Mereka ditemukan oleh Tim khusus (timsus) dari Pemkab Minut.
Memang tim tersebut sengaja menyasar tempat-tempat atau lokasi yang disinyalir menjadi tempat para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berada, saat jam kerja berlangsung.
Baca juga: Sekda Jusnan Mokoginta Soroti Kehadiran ASN Boltara saat Bupati Tugas Luar Daerah, Banyak yang Absen
Mereka mengingatkan dan menegaskan tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya, tim mendapati ada beberapa ASN kedapatan berada di beberapa kantin yang ada di kompleks kantor Bupati Minut Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Minut.
Menurut Johanes Katuuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minut, mereka yang terjaring razia hari ini oleh tim kembali di himbau dan disosialisasikan terkait peningkatan disiplin dan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), di lingkup Pemkab Minut.
Sidak yang dilakukan secara persuasif.
"Kedepan apabila masih ditemukan pelanggaran yang sifatnya sama akan langsung dikenakan sanksi, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk saat di wawancara di kantornya, Rabu (4/2/2026).
Saat wawancara, suasana di luar kantor BKPSDM Minut kompleks Kantor Bupati Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi cuaca mendung.
Satu di antara poin yang memuat penegasan displin dan peningkatan kinerja ASN dan P3K di lingkup Pemkab Minut adalah pada saat jam kerja, dilarang berkeliaran di luar kantor tanpa alasan jelas.
Termasuk berada di pusat pertokoan, pasar, kantin, cafe dan tempat lainnya.
Ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Minut Nomor: 208/Bkpsdm/Sekre/I/2026.
Sifatnya segera di tujukan kepada staf ahli Bupati, asissten, kepala perangkat daerah, Kabag, Camat, Direktur RSUD.
Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan seluruh ASN di Pemkab Minut.
Adapun di Pemkab Minut PNS ada 2.744, calon pegawai negeri sipil (CPNS) 34 orang.
Kemudian P3K tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 1.472, dan P3K paruh waktu berjumlah 554.
Sehingga total ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut 4.759. (CRZ)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Ratusan Personil di Kerahkan Pemkab Minut, Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang |
|
|---|
| Pemerintah Minut Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Joune: Persembahan ke Masyarakat |
|
|---|
| Kabupaten Minut Raih Opini WTP dari BPK. Bupati Joune: Persembahan ke Masyarakat |
|
|---|
| Jembatan Gantung Kerap Dilalui Pelajar SD GMIM Talawaan Bantik Minut, Telah Diperbaiki TNI AD |
|
|---|
| Kabupaten Minahasa Utara Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD 2025 dari BPK RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemkab-Minut-rfbrthty.jpg)