Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Terungkap Motif Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 2 Pelaku, Dendam Lama

Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Remboken, Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MINAHASA: Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025). Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025).

Kejadian pembunuhan tragis tersebut sempat menggemparkan warga.

Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow.

Baca juga: Sosok Rafi Rivaldo Pangajow, Korban Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Ditikam 2 Pelaku

Berikut ini kronologi hingga motif pembunuhan di Kasuratan, Romboken Minahasa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa mengungkap bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial KV alias Kevin dan SS alias Sivra.

Kedua pelaku diketahui melakukan penikaman terhadap korban hingga meninggal.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, rekonstruksi perkara yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum memperlihatkan 56 adegan yang diperagakan kedua tersangka. 

Dari rangkaian adegan itu, tampak jelas peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang berujung maut.

“Pada adegan ke-23, tersangka RM menusukkan pisau pertama kali ke tubuh korban.

Kemudian disusul AS yang kembali menikam korban pada adegan ke-27.

Keduanya melakukan aksi bergantian hingga korban tersungkur dan meninggal dunia,” ujar Iptu Kadek Agus, Selasa (30/9/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan motif utama dari kasus ini adalah dendam pribadi akibat perselisihan lama antara pelaku dan korban. 

"Dendam lama sehingga kasus Pembunuhan ini terjadi," jelasnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana maupun pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dia menambahkan Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak, tidak dengan cara kekerasan.

Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi aksi brutal yang meresahkan warga,” pungkasnya.

Sosok Rafi Rivaldo Pangajow

Sosok Rafi Rivaldo Pangajow korban penikaman hingga tewas di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Rafi Rivaldo Pangajow ditikam hingga tewas oleh 2 orang pelaku.

Berdasarkan pantauan TribunManado.com di sosial media, ucapan duka datang buat korban.

Salah satunya dari akun Facebook Vanessa Megryan.

"Selamat Jalan Ravi Rifaldo.

Beristirahatlah dalam damai Tuhan," ucapnya dikutip dari akun tersebut.

Ia menambahkan, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan dihukum berat.

"Sebagai manusia masih tidak bisa menerima, sakit hati, marah dengan kecewa, masih bertanya-tanya.

Seakan tidak bisa percaya," ujar dia.

Akun tersebut mengungkapkan sosok korban yang dikenal baik.

"Kamu terlalu baik, ramah, sopan ke semua orang.

Kenapa kejadian ini harus menimpamu," ungkapnya.

Fakta pembunuhan di Minahasa

Kasus penikaman yang berujung kematian terjadi tepatnya di Desa Jasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Kejadian tragis ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH.

"Benar terjadi pembunuhan," ujar Aipda Hendra saat dikonfirmasi Tribun Manado, Sabtu (27/9/2025).

Hendra menjelaskan, adapun tersangkanya berjumlah dua orang dengan inisial masing-masing KV alias Kevin dan SS alias Sivra.

Kedua pelaku menikam korban Rafi Rivaldo Pangajow.

"Korban ditikam berulang kali di rumah pelaku Kevin," jelasnya.

Sebut Hendra, kedua tersangka sempat melarikan diri setelah beraksi.

Namun akhirnya keduanya telah ditangkap.

"Bersama dengan tim kita langsung bergerak cepat dan menangkap dua tersangka ini. 

Tersangka beserta barang bukti yang digunakan langsung dibawa ke mako Polres Minahasa.

Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hukuman pembunuhan

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).

Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).

Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain.

Bentuknya adalah pembunuhan khusus yang diperberat.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sekilas Remboken

Kecamatan Remboken terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Tepatnya berada di dataran tinggi sekitar 700 meter di atas permukaan laut. 

Batas wilayah Remboken sebelah utara adalah Kecamatan Tondano Barat dan Tomohon Selatan.

Batas wilayah Remboken sebelah timur yakni Danau Tondano.

Batas wilayah Remboken sebelah selatan adalah Kecamatan Kakas dan Tompaso.

Serta batas wilayah Remboken sebelah barat adalah Kecamatan Kawangkoan dan Sonder.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved