Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Terungkap Motif Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 2 Pelaku, Dendam Lama

Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Remboken, Minahasa, Sulut, Kamis (25/9/2025).

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MINAHASA: Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025). Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap motif penikaman hingga tewas di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/9/2025).

Kejadian pembunuhan tragis tersebut sempat menggemparkan warga.

Korban diketahui bernama Rafi Rivaldo Pangajow.

Baca juga: Sosok Rafi Rivaldo Pangajow, Korban Penikaman Hingga Tewas di Minahasa Sulut, Ditikam 2 Pelaku

Berikut ini kronologi hingga motif pembunuhan di Kasuratan, Romboken Minahasa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa mengungkap bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial KV alias Kevin dan SS alias Sivra.

Kedua pelaku diketahui melakukan penikaman terhadap korban hingga meninggal.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, rekonstruksi perkara yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum memperlihatkan 56 adegan yang diperagakan kedua tersangka. 

Dari rangkaian adegan itu, tampak jelas peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang berujung maut.

“Pada adegan ke-23, tersangka RM menusukkan pisau pertama kali ke tubuh korban.

Kemudian disusul AS yang kembali menikam korban pada adegan ke-27.

Keduanya melakukan aksi bergantian hingga korban tersungkur dan meninggal dunia,” ujar Iptu Kadek Agus, Selasa (30/9/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan motif utama dari kasus ini adalah dendam pribadi akibat perselisihan lama antara pelaku dan korban. 

"Dendam lama sehingga kasus Pembunuhan ini terjadi," jelasnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana maupun pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dia menambahkan Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved