Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Bencana Sitaro

Anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa Diperiksa Kejati Sulut terkait Dugaan Korupsi Dana Stimulan

Anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa diperiksa penyidik Kejati Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan pada Rabu (6/5/2026). 

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Arthur_Rompis
WAKIL RAKYAT - Anggota DPRD Kabupaten Sitaro Vanny Tamansa saat tiba di Kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan pada pengungsi Gunung Ruang, Sitaro pada Rabu (6/5/2026). Terinformasi Vanny yang berasal dari partai Golkar adalah istri dari DT, salah satu tersangka yang telah ditetapkan. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kabupaten Sitaro Vanny Tamansa diperiksa penyidik Kejati Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan pada pengungsi Gunung Ruang, Sitaro.
  • Pemeriksaan terhadap Vanny digelar pada Rabu (6/5/2026). 
  • Terinformasi Vanny yang berasal dari partai Golkar adalah istri dari DT, salah satu tersangka yang telah ditetapkan. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Sitaro Vanny Tamansa diperiksa penyidik Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan pada pengungsi Gunung Ruang, Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu (6/5/2026). 

Amatan TribunManado.co.id, Vanny tiba di kantor Kejari Sitaro sekira pukul 14.30 Wita. 

Mengenakan kameja putih bergaris hitam dan celana hitam, Vanny melempar senyum pada wartawan yang berkumpul di depan lobi. 

Ia menyapa hangat sambil mengangkat tangan kanan.

Setelah itu, Vanny memasuki lobi dan seterusnya menuju ruang pemeriksaan

Terinformasi Vanny yang berasal dari partai Golkar adalah istri dari DT, salah satu tersangka yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya Vanny tercatat pernah diperiksa pada 16 Maret 2026.

Kala itu dirinya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita 

Di hari yang sama, Bupati Sitaro Shintia Kalangit juga jalani pemeriksaan di Kejati. 

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Tersangka terdiri dari mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), 

Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memberi sinyal bakal ada tersangka lainnya. 

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. (Art)

Baca juga: Bupati Sitaro Chintya Kalangit Penuhi Panggilan Kejati Sulut

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved