Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

JPU Tegaskan Dakwaan Terbukti, Minta Pledoi Terdakwa Alo dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos Ditolak

“Dakwaan dan tuntutan yang kami ajukan sudah sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang sah,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang replik kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • JPU menyatakan dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Perbuatan Alo dianggap telah memenuhi unsur pidana.
  • JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo telah sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini diungkapkan dalam sidang replik kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan, JPU Mustari Ali menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan rangkaian pembuktian.

“Dakwaan dan tuntutan yang kami ajukan sudah sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang sah,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.

Pihaknya meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

“Penuntut Umum yakin perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Baca juga: Penyidik Berhalangan Hadir, Sidang Saksi Verbal Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda

Baca juga: Sosok Alif Rizky, Talenta Muda yang Perkuat Persma 1960 Manado di Liga 4 Nasional

Atas dasar itu, Mustari meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa,” tegasnya.

Meski telah mendengar replik ini, tim kuasa hukum Alo tetap pada pembelaan yang dibacakan sebelumnya.

Dengan begitu, Alo akan menghadapi sidang putusan bersama terdakwa lainnya, Ervannasio Deferde Siging, pada Senin (4/5/2026).(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved