Kasus Pelecehan
Diduga Lakukan Hal di Luar Nalar ke Pacar, Bripda OGP Oknum Polisi di Manado Dilapor ke Polda Sulut
Kasus ini dilaporkan korban melaporkan ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Oknum polisi Bripda OGP dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan MS (23), kejadian diduga Agustus 2025 dan dilaporkan April 2026.
- Polda Sulut telah memeriksa saksi, menyita bukti video, dan melakukan forensik digital; kasus ditangani pidana dan internal (Propam).
- Polda menegaskan tidak ada toleransi, pelaku akan ditindak tegas jika terbukti bersalah, serta korban mendapat pendampingan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengungkapkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado.
Kasus ini dilaporkan korban melaporkan ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.
"Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut," tegas Kombes Pol Alamsyah, dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Alamsyah mengungkapkan hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan, antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.
"Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam," tutur Kabid Humas.
Alamsyah juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.
"Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut pada April 2026.
Korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan.
Namun, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat berada dalam kondisi tertidur.
Korban menyebut, terlapor diduga melakukan pelecehan menggunakan sebuah benda terhadap area pribadi tanpa persetujuan.
Dugaan tersebut terungkap setelah korban menemukan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Laporan korban kini telah diterima pihak kepolisian dan sementara diproses lebih lanjut.
| Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Brimob Polda Sulut, Kasus Ditangani Propam dan PPA |
|
|---|
| Tokoh Agama Ditangkap karena Lecehkan Anak Jemaatnya, Beraksi di Kamar Rumah Ibadah |
|
|---|
| Sudah Punya Istri, Anak Pejabat Ini Nekat Rudapaksa Mantan Pacarnya di Mobil Dinas |
|
|---|
| Siswa Diajari Open BO, Oknum Guru Konten Kreator Diduga Lecehkan dan Lakukan Kekerasan ke Muridnya |
|
|---|
| Nasib Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Ibu Beri Pil KB karena Diancam Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/POLISI-Ilustrasi-Polisi-langgar-hukum.jpg)