Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Lalu Lintas

30 Menit, 152 Pengendara Motor Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Pierre Tendean Depan Polresta Manado

Kemudian ada juga pembonceng tidak menggunakan helm atau pengemudinya yang tidak mengenakan helm.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
PENGENDARA - Sejumlah pengendara motor tak mengenakan helm melintas di depan Polresta Manado, Jalan Pierre Tendean, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utaram Senin (13/4/2026). Selama 30 menit dipantau, terdapat 152 pengendara sepeda motor tak pakai helm melintas di depan Polresta Manado. 

Paling sering ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm

Padahal sangat berisiko fatal bagi pengendara sepeda motor jika terjadi benturan saat kecelakaan. 

Helm berfungsi meredam hentakan pada tengkorak dan otak saat terjadi insiden.

Ingat kepala tidak punya suku cadang. 

Kaca helm juga melindungi mata dari debu, angin kencang, serangga, dan benda asing yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara.

Manfaat lainnya, helm melindungi wajah dari panas matahari dan air hujan, sehingga pengendara tetap fokus pada jalan.

Statistik menunjukkan penggunaan helm yang benar dapat menurunkan risiko cedera kepala berat hingga 70 persen.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan helm dan kapasitas penumpang dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved