Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

5 PPPK Pemkot Manado Diberhentikan, Ini Alasannya

Pemkot Manado bertindak tegas dalam menegakkan aturan ASN, termasuk PPPK.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
Tribun Manado/Arthur_Rompis
TEGAS - Kaban BKPSDM Otniel Tewal. Pemkot Manado bertindak tegas dalam menegakkan aturan ASN, termasuk PPPK. Buktinya, sebanyak lima PPPK diberhentikan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado bertindak tegas
  • Sebanyak 5 PPPK diberhentikan
  • Pelanggaran kelimanya adalah berhubungan dengan etos kerja

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado bertindak tegas dalam menegakkan aturan ASN, termasuk PPPK.

Buktinya, sebanyak lima PPPK diberhentikan.

Penyebabnya adalah melanggar aturan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban BKPSDM) Otniel Tewal kepada Tribun Manado, Senin (13/4/2026) di aula serba guna Pemkot Manado.

"Ada sekira lima yang kita berhentikan," katanya.

Ungkap dia, pelanggaran kelimanya adalah berhubungan dengan etos kerja.

Beberapa di antaranya tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.

"Pelanggarannya seperti itu," katanya.

Ia menegaskan Pemkot Manado tegas dalam penerapan aturan ASN.

Dia berharap semua ASN dapat patuh terhadap aturan untuk menghindari sanksi.

"Selalu bekerja sesuai aturan serta melayani masyarakat," katanya.

Peraturan PPPK

Peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia saat ini mengacu pada beberapa landasan hukum utama, terutama UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyetarakan posisi PNS dan PPPK dalam satu wadah ASN.

Berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK kini memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, yang mencakup: Gaji dan tunjangan, Jaminan sosial (kecelakaan kerja, kematian, kesehatan) serta jaminan pensiun.

Masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.

Perpanjangan kontrak mempertimbangkan pencapaian target kinerja setiap tahunnya.

Jika tidak mencapai target kinerja yang disepakati dalam kontrak, instansi berhak memutus hubungan kerja.

Perbuatan yang melanggar kode etik dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

(TribunManado.co.id/Art)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved