Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM di Manado

Pemkot Manado Larang Aktivitas Pengecer BBM Ilegal, Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat

Pemkot Manado keluarkan surat edaran larangan aktivitas pengecer BBM ilegal. Kebijakan tersebut menuai pro dan pontra dari masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Dok. Pemkot Manado
SURAT EDARAN - Foto potongan surat edaran dari Pemkot Manado terkait larangan aktivitas pengecer BBM ilegal. Kebijakan tersebut menuai pro dan pontra dari masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado keluarkan surat edaran larangan aktivitas pengecer BBM ilegal.
  • Kebijakan tersebut menuai pro dan pontra dari masyarakat.
  • Camat dan Lurah diminta secepatnya mensosialisasikan aturan tersebut pada para pengecer BBM tak berizin. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah tegas diambil Pemkot Manado dengan melarang aktivitas pengecer BBM ilegal, termasuk pertamini tak berizin. 

Kebijakan ini diambil demi menjamin keamanan masyarakat serta demi tegaknya aturan. 

Camat dan Lurah diminta secepatnya mensosialisasikan aturan tersebut pada para pengecer BBM tak berizin. 

Bagaimana implementasinya di lapangan?. 

Seorang pengecer di jalan AA Maramis, Mapanget, yang enggan disebut namanya mengaku belum tahu aturan tersebut. 

"Belum ada pemberitahuan," kata penjual wanita tersebut kepada Tribunmanado Minggu (29/3/2026). 

Ia agak terkejut sewaktu mendengar aturan tersebut. 

Namun ia akan taat. "Jikapun dilarang ya bagaimana lagi, harus ikut aturan," katanya. 

Ia bercerita, jualan pertamininya dipasok dari sepeda motor yang setiap hari mendatangi SPBU. 

Dari sebotol Pertamina ia dapat untung Rp 2000.

Grace seorang warga mengaku kerap ngeri dengan keamanan Pertamini. 

"Pernah yang mengisi bensin itu mengisap rokok," katanya. 

Meski demikian, banyak pula yang kontra dengan kebijakan itu. 

Seperti yang mencuat di medsos. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved