Manado Sulawesi Utara
2.869,1 Liter Miras Cap Tikus Ilegal Dimusnahkan Polresta Manado
Pemusnahan barang bukti itu ilaksanakan di halaman Mapolresta Manado pada Kamis, (12/3/2026).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Polresta Manado memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal berupa 2.869,1 liter cap tikus hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
- Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Manado pada 12 Maret 2026.
- Langkah ini merupakan komitmen Polresta Manado menekan peredaran miras ilegal yang dianggap berpotensi memicu kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Polresta Manado.
Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, yaitu pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Manado Sulawesi Utara, bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado.
Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.
Pemusnahan barang bukti itu ilaksanakan di halaman Mapolresta Manado pada Kamis, (12/3/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus sebanyak 2.869,1 liter, yang merupakan hasil kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Polresta Manado sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025 serta Januari hingga Maret 2026.
Cap tikus disata dan dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana yang diatur dalam aturan.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025 serta Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026, yang memberikan persetujuan kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti minuman beralkohol tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman beralkohol jenis cap tikus ke dalam tong, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di depan Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, dalam mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Irham Halid, dalam keterangan resminya.
Irham menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus meningkatkan kegiatan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Polresta Manado akan terus melakukan langkah-langkah penindakan sekaligus mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga keamanan bersama di Kota Manado,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta menjadi wujud sinergitas antara Polri, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Manado.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tambal Jalan Lubang di Bailang Manado Pakai Material Seadanya |
|
|---|
| Semangat Majukan Pertanian Menggema dalam Pelantikan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Manado |
|
|---|
| Siap-siap, Sanksi Hukum Tegas Bagi Penjual BBM Eceran yang Tak Berizin di Kota Manado |
|
|---|
| Aturan Terbaru, Pemkot Manado Larang Penjualan BBM Eceran Tak Berizin: Sanksi Hukum Menanti |
|
|---|
| Usai Libur Lebaran, Pantai Karangria Manado Ramai Pengunjung, Ada yang Datang untuk Terapi Penyakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polresta-Manado-melaksanakan-kegiatan-pemusnahan-barang-bukti-minuman-beralkohol.jpg)