Manado Sulawesi Utara
Februari 2026, Polresta Manado Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal
Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl
- Pengungkapan kasus ini sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026
- Selama Februari 2026, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.
Pengungkapan kasus ini sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026.
Press release disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).
Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
"1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda," jelas Hilman.
Hilman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.
“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tandasnya.
Menurutnya, para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara," ungkapnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.
"Tentunya bukan kepolisian dan masyarakat harus berkolaborasi untuk terus memberantas narkoba dan obat keras," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Paman dan Keponakan Buronan Kasus Perbuatan Tak Wajar pada Anak, Polresta Manado Minta Kooperatif |
|
|---|
| Harga Plastik di Swalayan Manado Masih Stabil |
|
|---|
| Dosen Hukum Unsrat Rodrigo Elias Minta Polres Minahasa Transparan dalam Mengusut Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kronologi Polsek Bunaken Manado Gerak Cepat Amankan TKP Kebakaran Rumah Warga, Tak ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Antrean di SPBU Tanjung Batu Manado Normal Meski Pembelian BBM Dibatasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polresta-Manado-melalui-Satuan-Resers87HJGHJGHJ.jpg)