Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Nama Polisi di Manado yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik

Polresta Manado ggelar upacara PTDH terhadap tiga anggotanya yang dinyatakan melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Humas Polresta Manado
PEMECATAN - Polresta Manado melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Manado melaksanakan upacara PTDH terhadap tiga anggota yang terbukti melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
  • Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Polda Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang disiplin.
  • Kapolresta Manado menegaskan langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat, serta menjadi peringatan bagi personel agar tidak melakukan pelanggaran

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya yang dinyatakan melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, yaitu pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Manado, bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado

Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.

Mapolres Manado berada tak jauh dari Pelabuhan Manado dan juga zero poin yang merupakan pusat kota Manado.

Jaraknya kurang lebih 1-2 km yang bisa ditempuh dengan 3-5 menit menggunakan kendaraan.

Upacara berlangsung resmi dan khidmat sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan internal serta menjaga integritas organisasi.

PTDH tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Polda Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dinas Polri terhadap:

  • Aipda AWR.
  • Bripka EWN.
  • Brigpol AA.
PEMECATAN - Polresta Manado melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
PEMECATAN - Polresta Manado melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri. (Humas Polresta Manado)

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melalui berbagai tahapan seperti:

  • Pemeriksaan.
  • Sidang disiplin.
  • Serta proses pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab institusi untuk menjaga kehormatan dan marwah Polri.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, pelaksanaan PTDH menjadi pengingat bagi seluruh personel agar terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

Polresta Manado, lanjutnya, akan terus memperkuat pembenahan internal dan pengawasan terhadap anggota.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran yang berdampak pada diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Tentang Manado

Kota Manado adalah ibu kota dari Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa.

Manado terletak di Teluk Manado, dan dikelilingi oleh daerah pegunungan serta pesisir pantainya merupakan tanah reklamasi.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved