Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Obat Keras di Manado

Identitas Pemuda Ditangkap Polresta Manado, Edarkan Obat Keras Trihexiphenidyl, Ternyata Residivis

Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Tuminting.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Glendi Manengal
Humas Polresta Manado
OBAT KERAS - Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Tuminting, Kota Manado, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda edarkan obat keras di wilayah Tuminting, Kota Manado ditangkap Polresta Manado, Jumat (20/2/2026).
  • Obat yang diedarkan jenis Trihexiphenidyl sebanyak 506 butir.
  • Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Tuminting, Kota Manado, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam kasus ini, satu pemuda berinisial RP alias Ambi ditangkap oleh anggota.

Barang bukti ratusan butir obat petugas turut mengamankan barang bukti berupa 506 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone merek Vivo Y53s warna hitam

Polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial R.W. (31) untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Tim Satres Narkoba menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Tuminting. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang dikuasai oleh terduga pelaku,” ujar Kompol Hilman, saat dikonfirmasi, Via whatsapp, Sabtu (21/2/2026).

Hilman mengungkapkan terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. 

Mari kita tingkatkan kepedulian dan peran aktif demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Mapalus Torang Jaga Manado Aman,” ujar Iptu Agus.

Dia menambahkan saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Rumah Lansia di Sangihe Ditimpa Pohon Tumbang, Warga Bantu Bersihkan

(TribunManado.co.id/Fer)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved