Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus TPPO di Sulut

Dua Wanita Diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Berawal dari Kecurigaan Petugas

Dua remaja asal Minahasa Utara diamankan petugas di area keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Polsek Bandara/-
DIAMANKAN - Dua remaja wanita berinisial AK (17) dan MT (16) diamankan petugas di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 21 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dua remaja asal Minut diamankan petugas di  Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 20 Februari 2025 pagi.
  • Keduanya berinisial AK (17) dan MT (16).
  • Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua remaja asal Minahasa Utara diamankan petugas di area keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kedua remaja tersebut diamankan saat melakukan screening ticket sebelum bertolak ke Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Februari 2025 sekitar pukul 06.25 Wita.

Dua remaja perempuan itu berinisial AK (17) dan MT (16).

Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). 

Keduanya hendak melakukan perjalanan tanpa didampingi keluarga serta tidak dapat menunjukkan izin orang tua.

Hal ini membuat petugas lapangan di bandara curiga.

Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Avsec, dan Yayasan Kasih Yang Utama kemudian melakukan pendalaman.

Dari hasil interogasi terungkap fakta bahwa tiket perjalanan mereka dibeli oleh seorang pria berinisial GN yang berada di Jakarta.

GN juga mentransfer uang jalan sebesar Rp 750 ribu kepada salah satu korban.

Komunikasi antara GN dan salah satu korban berlangsung melalui media sosial. 

Korban pun diminta oleh GN untuk datang ke Jakarta dengan membawa satu teman perempuan.

Mereka merencanakan pertemuan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. 

Korban AK dan MT mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan GN.

Pola tersebut yaitu perekrutan daring, pembiayaan perjalanan, pemberian uang, tanpa di ketahui orang tua serta rencana pertemuan di tempat tertutup, mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan potensi eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved