Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Hari Keagamaan
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari keagamaan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Manado memberlakukan pembatasan jam operasional usaha pariwisata saat hari raya keagamaan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang beribadah.
- Pembatasan berlaku untuk klub malam, diskotek, rumah pijat, karaoke, dan SPA, berdasarkan Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/kep/D.13/Par/2026.
- Aturan tidak hanya berlaku saat Ramadan, tetapi juga pada Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek; pengawasan dilakukan bersama Satpol PP dan TNI/Polri dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha pariwisata di hari raya keagamaan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari keagamaan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Esther Mamangkey menuturkan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Manado nomor 46/kep/D.13/Par/2026 tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan.
Baca juga: Hari Pertama Bulan Ramadan 2026, Penjual Kue Banjiri Kampung Arab Manado Sulut
"Pembatasan dan penutupan operasional berlaku bagi sejumlah jenis usaha pariwisata antara lain klub malam, diskotek, rumah pijat, karaoke serta SPA," kata dia Kamis (19/2/2026).
Sebut dia, kebijakan tersebut implementasi Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
Ia menegaskan tujuannya bukan hendak mematikan usaha.
"Melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan," kata dia.
Dikatakan Mamangkey, pembatasan tersebut bukan hanya berlaku pada bulan Ramadhan saja.
Tapi pada hari hari raya lainnya.
"Seperti Hari Raya Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi umat Konghucu," kata dia.
Benernya, Dinas pariwisata Manado akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan TNI/Polri
untuk mengawal kebijakan itu.
Jika ada pelanggaran, akan langsung ditindak tegas.
"Sosialisasi sudah diberikan, smoga dipatuhi, jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi," katanya.
Diketahui bulan Ramadhan dimulai pada 19 Februari 2026.
Hari raya keagamaan selanjutnya adalah Idul Fitri, Jumat Agung serta Waisak. (Art)
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Field Trip SD Wonder School Manado, Puluhan Siswa Belajar Jurnalistik di Kantor Tribun Manado |
|
|---|
| Warga Keluhkan Lubang Drainase di Jalan Daan Mogot Manado, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan |
|
|---|
| Mengenal Sosok Stevan Eduawardo Pogalad, Mahasiswa Manado Tetap Menulis di Tengah Kesibukan |
|
|---|
| Sejumlah Pria Ditangkap Polisi karena Lakukan Keributan dan Pengrusakan Hotel Dragon Manado |
|
|---|
| MinyaKita Sulit Ditemukan di Warung Kota Manado, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kantor-Walikota-Manado-di-Kelurahan-Tikala-Ares-Kecamatan-Tikala.jpg)