Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Hari Keagamaan

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari keagamaan. 

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Arthur_Rompis
ATURAN - Kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di kawasan Lapangan Sparta Tikala. Pemkot Manado Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Hari Keagamaan 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Manado memberlakukan pembatasan jam operasional usaha pariwisata saat hari raya keagamaan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang beribadah.
  • Pembatasan berlaku untuk klub malam, diskotek, rumah pijat, karaoke, dan SPA, berdasarkan Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/kep/D.13/Par/2026.
  • Aturan tidak hanya berlaku saat Ramadan, tetapi juga pada Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek; pengawasan dilakukan bersama Satpol PP dan TNI/Polri dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha pariwisata di hari raya keagamaan.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari keagamaan. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Esther Mamangkey menuturkan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Manado nomor 46/kep/D.13/Par/2026 tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan.

Baca juga: Hari Pertama Bulan Ramadan 2026, Penjual Kue Banjiri Kampung Arab Manado Sulut

"Pembatasan dan penutupan operasional berlaku bagi sejumlah jenis usaha pariwisata antara lain klub malam, diskotek, rumah pijat, karaoke serta SPA," kata dia Kamis (19/2/2026). 

Sebut dia, kebijakan tersebut implementasi Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022

Ia menegaskan tujuannya bukan hendak mematikan usaha.

"Melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan," kata dia. 

Dikatakan Mamangkey, pembatasan tersebut bukan hanya berlaku pada bulan Ramadhan saja. 

Tapi pada hari hari raya lainnya. 

"Seperti Hari Raya Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi umat Konghucu," kata dia. 

Benernya, Dinas pariwisata Manado akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan TNI/Polri 

untuk mengawal kebijakan itu.

Jika ada pelanggaran, akan langsung ditindak tegas. 

"Sosialisasi sudah diberikan, smoga dipatuhi, jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi," katanya. 

Diketahui bulan Ramadhan dimulai pada 19 Februari 2026. 

Hari raya keagamaan selanjutnya adalah Idul Fitri, Jumat Agung serta Waisak. (Art) 

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved