KAI Manado
Daftar 5 Advokat KAI yang Baru Dikukuhkan oleh DPP di Manado Sulut, Ada Nama Anisa Jihan Tumiwa SH
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengukuhkan lima advokat baru untuk wilayah Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengukuhkan lima advokat baru di Manado, yakni Claudia Soleman, Anisa Jihan Tumiwa, Azwar, Irving Kurniawan Biki, dan Ferry Fransiskus Pioh.
- Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro menegaskan advokat harus menjaga moral, profesionalisme, dan intelektualitas serta mengutamakan pendampingan hukum bagi masyarakat kecil.
- Kelima advokat juga diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengukuhkan lima advokat baru untuk wilayah Sulawesi Utara.
Salah satu Advokat yang dikukuhkan adalah wanita bernama Anisa Jihan Tumiwa,SH.
Advokat adalah profesi hukum yang memberikan jasa hukum di dalam atau luar pengadilan.
Advokat bertindak sebagai pembela hak klien, pemberi nasihat hukum, dan perwakilan dalam proses hukum, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mereka adalah penegak hukum yang mandiri, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, yang bertugas memastikan klien mendapat perlindungan hukum serta keadilan, termasuk memberikan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
Prosesi sidang terbuka tersebut digelar di Grand Whiz Hotel Manado, Jumat (3/2/2026).
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KAI bukan hanya organisasi profesi, tetapi wadah perjuangan bagi para advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut Heru, para advokat yang baru dikukuhkan harus menjaga tiga aspek utama dalam menjalankan profesinya, yakni:
- Integritas moral.
- Kapasitas profesional.
- Kemampuan intelektual.
"Pada saat mereka terjun ke masyarakat khususnya membantu yang mencari kehadiran advokat harus didepan," jelas Heru saat diwawancara Tribun Manado, Com.
Ia juga mengingatkan bahwa KAI berkomitmen membela masyarakat kecil yang kesulitan mengakses keadilan.
“Yang terzalimi dan tidak memiliki akses hukum itulah yang wajib dibantu,” tegasnya.
Menurutnya, penkukuhkan ini menandai legitimasi para advokat untuk menyandang gelar profesi Adv di depan nama masing-masing.
"Berjuanglah untuk hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Selamat kepada teman-teman yang baru saja dikukuhkan hari ini tetap semangat dan bekerja sepenuh hati untuk masyarakat," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Advokat-adalah-profesi-hukum-yang-memberikan-jasa-hukum-di-dalam-atau-luar-pengadilan.jpg)