Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kawasan Kuliner Kampung Cina Ditutup, Pemkot Manado: Hanya Sementara

Keputusan tersebut diambil Pemkot Manado menyusul sejumlah masalah disana yang viral di medsos.

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Arthur_Rompis
KEPUTUSAN - Rapat lintas SKPD membahas kawasan kuliner pecinan di kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (19/1/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado menutup sementara kuliner Kampung Cina setelah muncul berbagai persoalan yang viral di media sosial dan hasil rapat lintas SKPD.
  • Penutupan dilakukan karena dasar hukum kawasan dinilai tidak valid, termasuk SK lama yang sudah dicabut serta belum mengatur kontribusi terhadap pendapatan daerah.
  • Pemkot menegaskan dukungan terhadap UMKM tetap ada, sambil menyiapkan payung hukum baru dan meminta pedagang bersabar menunggu penyelesaian.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuliner di Kampung Cina akhirnya ditutup.

Keputusan tersebut diambil Pemkot Manado menyusul sejumlah masalah disana yang viral di medsos.

Keputusan untuk menutup sementara kuliner tersebut dilakukan menyusul rapat koordinasi lintas SKPD dan tim Ronal Kotamyong di kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (19/1/2026). 

Rapat dipimpin oleh Sekda Manado Steven Dandel.

Baca juga: Rekomendasi UMKM Tomohon, Gracious Pisang Keju Crispy Tawarkan Ragam Varian dan Harga Terjangkau

Dandel menegaskan, pihaknya mendukung penuh UMKM di Manado.

Tapi segalanya harus berjalan sesuai aturan.

"Semuanya harus berlangsung sesuai aturan hukum," kata dia.

Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Felix Palenewen menyebut kawasan kuliner tersebut ditutup sementara sembari menanti penetapan dasar hukum yang sesuai aturan yang berlaku. 

Menurut dia, ada Keputusan Walikota nomor 99/KP/03/SETDAKO/2017 tentang penetapan Kawasan Kuliner di Kelurahan Pinaesaan, Kec.Wenang kota Manado.

Namun SK tersebut dicabut karena dinilai tidak relevan.

"Lokasinya kini sudah di Kelurahan Calaca, jadi sudah tak valid," katanya.

Hal lainnya yang patut direvisi adalah SK tersebut tidak mencantumkan kontribusi terhadap pendapatan kota Manado.

Perihal kontribusi tersebut sesuai prinsip otonomi daerah.

"Ini juga merupakan bagian penting dari substansi kemandirian finansial," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved