Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panti Werdha Damai Terbakar

Dinas PUPR Manado Bakal Cek PBG dan SLF Panti Werdha Damai

Gedung Panti Werdha Damai dibangun sekitar tahun 1975 dan sempat direnovasi pada sekitar tahun 1986.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
RAPAT - Tim Monitoring Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengunjungi Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk memantau perkembangan penanganan kasus kebakaran Panti Werdha Damai di Lingkungan 7 Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado. Rapat digelar di Aula Mapolresta Manado, Jalan Pierre Tendean, Manado, Senin (5/1/2026). 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Penyelidikan kebakaran Panti Werdha Damai di Lingkungan 7 Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, oleh sejumlah instansi terkait masih terus berlangsung.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado juga bakal mengecek kelaikan bangunan Panti Werdha Damai.

Kepala Dinas PUPR Manado, Johny Suwu, menyatakan bahwa lokasi Panti Werdha Damai secara tata ruang sudah sesuai peruntukan. 

Namun, akses menuju lokasi dinilai menjadi kendala serius dalam proses evakuasi saat terjadi kebakaran.

Panti tersebut berada di dalam gang sempit yang hanya dapat dilalui satu kendaraan, sehingga menghambat mobilisasi petugas dan kendaraan penyelamat di lokasi kejadian.

“Secara tata ruang lokasi sudah sesuai. Namun karena berada di dalam gang, aksesnya hanya satu kendaraan, sehingga menyulitkan proses evakuasi,” ujar Johny ketika rapat dengan Tim Monitoring Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Polresta Manado, Senin (5/1/2026).

Gedung Panti Werdha Damai dibangun sekitar tahun 1975 dan sempat direnovasi pada sekitar tahun 1986. 

KORBAN KEBAKARAN - Dokter memeriksa korban kebakaran Panti Werdha Damai di RSUD Manado, Senin (5/1/2026). Para korban disebut bakal mendapatkan santunan dari Kemensos.
KORBAN KEBAKARAN - Dokter memeriksa korban kebakaran Panti Werdha Damai di RSUD Manado. Para korban disebut bakal mendapatkan santunan dari Kemensos. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Setelah PBG terbit, bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menilai kelaikan bangunan, termasuk ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, dan sarana keselamatan lainnya.

“SLF dinilai setiap lima tahun. Dari hasil penelusuran sementara, kemungkinan besar bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan SLF,” jelasnya.

Ke depan, Dinas PUPR Manado akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial mendata sertifikasi dan kelayakan bangunan panti sosial yang ada di Kota Manado.

Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polkam, Brigjen Pol Irwansyah, menegaskan pentingnya pengawasan ketat

“Jika nantinya ada rencana renovasi, pembangunan harus diawasi secara ketat. Sarana dan prasarana keselamatan harus dipastikan lengkap,” tegas Irwansyah.

Baca juga: Korban Kebakaran Panti Werdha Damai Manado Bakal Dapat Santunan dari Kemensos

Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran Panti Werdha Damai Manado Diduga Disebabkan Korsleting Listrik

Ia menambahkan, pengawasan tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan memastikan keselamatan penghuni panti.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved