Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Manado

AJI Manado Soroti Pernyataan Humas Unima Terkait Kasus Evia: Dugaan Intimidasi terhadap Tugas Pers

Pernyataan sikap pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara yang disampaikan di Kantor Pusat Unima para Rabu (31/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado/Kolase Tribun Manado
AJI MANADO - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon, memberikan tanggapan terkait pernyataan Humas Unima yang meminta jurnalis jangan mengubah judul berita terkait kasus kematian mahasiswi. 

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan sikap pihak Unima, Sulawesi Utara jadi sorotan publik, terutama insan pers.
  • Pihak Unima meminta para jurnalis yang hadir dan meliput Jumpa Pers tersebut untuk tidak mengubah judul berita.
  • Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dan direkam secara live oleh awak media. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan sikap pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara yang disampaikan di Kantor Pusat Unima pada Rabu (31/12/2025), terkait meninggalnya Evia Maria Mangolo (21) kini jadi sorotan publik, terutama insan pers. 

Pasalnya, dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP mewakili Rektor Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA itu, pihak Unima meminta para jurnalis yang hadir dan meliput Jumpa Pers tersebut untuk tidak mengubah judul berita yang telah disiapkan oleh Unima.

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dan direkam secara live oleh awak media. 

“Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Drs. Titof.

Lebih lanjut, ia bahkan menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit.

“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas Pelecehan di kampus. Itu judulnya eh,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon menyebut, apa yang disampaikan oleh Humas UNIMA dalam Jumpa Pers mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja - kerja jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa tugas Humas seharusnya sebatas memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi, bukan mengatur atau membatasi ruang redaksi dalam menentukan judul berita.

“Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” terang Fransiskus Talokon dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Manado pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 19.51 Wita. 

Menurut Frans, justru dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika UNIMA memang sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Frans menyebut jika upaya untuk mendikte isi berita maupun judul berita seperti yang coba dilakukan oleh UNIMA tersebut, secara tidak langsung mengiyakan praktik relasi kuasa antara dosen maupun mahasiswa, yang tergambar seperti pada kasus dugaan pelecehan yang dialami korban E.

"Ini jadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan," ujar Frans.

Frans kemudian mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan. Menurut Frans, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, sehingga selama itu masih berdasarkan fakta yang ada, maka jurnalis bisa memberitakan hal itu.

Pernyataan Resmi Unima

Sebelumnya, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka 
 menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

‎Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).

‎Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.

‎Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

‎Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut.

‎Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.

‎“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved