Penikaman di Manado
Kronologi Penikaman di Paal Dua Manado Sulawesi Utara, Pelaku Tikam 2 Korban, Berawal Karena Ini
Kasus penikaman di Manado, Sulut, Senin (17/11/2025). Pelaku diketahui seorang remaja, sedangkan korban ada 2 orang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kasus penikaman di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian nahas ini terjadi di wilayah Paal Dua, Manado, Sulut pada Senin 17 November 2025 malam sekira pukul 21.30 WITA.
Pelaku diketahui seorang remaja, sedangkan korban ada 2 orang remaja.
Bagaimana kronologi selengkapnya?
Simak berikut ini di sini.
Kronologi
Tim Resmob Bravo Polresta Manado berhasil menangkap seorang remaja berinisial DT (14).
DT terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kedua korban merupakan pelajar yakni berinisial DRR (15) dan CJHM (15).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pelapor JJW (48), warga Kecamatan Mapanget, Manado yang merupakan orang tua dari salah satu korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku bersama dua rekannya melintas dengan kecepatan tinggi sehingga hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur pelaku.
Namun terjadi adu argumen sehingga korban memilih pergi.
Beberapa saat setelah itu, pelaku menghadang laju kendaraan korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
Atas penikaman tersebut mengenai tangan dan bagian belakang tubuh kedua korban.
Akibatnya, para korban mengalami luka tusuk dan langsung mendapatkan perawatan medis.
"Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Bravo Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku.
Tidak lama kemudian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," ujar Muhammad Isral.
Menurutnya, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa sebilah pisau badik turut diamankan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket Reskrim Unit PPA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
| Penikaman di Paal Dua Manado Sulut, 2 Korban Ditikam Remaja, Bermula Pelaku Ditegur Hampir Menabrak |
|
|---|
| Dapati Istrinya di Kamar Sama Pria Lain, Suami di Manado Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Ambil Sesuatu |
|
|---|
| Seorang Pria di Manado Tewas Ditikam, 1 Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kasus-penikaman-di-Kota-Manado-Sulawesi-Utara-Senin-17112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.