Penggerebekan Gudang Miras
3 Fakta Penggerebekan Gudang Miras di Sindulang Manado, Ratusan Dus Cap Tikus Disita Polisi
Berikut 3 Fakta Penggerebekan Gudang Cap Tikus di Sindulang I Manado oleh Polisi, 3.000 Liter Miras Disita.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Cairan cap tikus ditumpahkan sedikit lalu dibakar. Cairan tersebut mengeluarkan api.
Jika habis terbakar, maka itu tanda kualitasnya bagus.
De Indische Courant dalam laporannya edisi 7 Juli 1937 menyebutkan, cap tikus dikenal luas sebagai minuman keras Minahasa.
Cap tikus ini diperoleh dari hasil menyuling air nira, adopsi teknologi penyulingan alkohol di Jawa.
Disebutkan sampai tahun 1937, tempat penyulingan cap tikus milik rakyat terdapat di hampir semua kampung di Minahasa.
Tahun 1940 di Daerah Koya, Tondano ada catatan pengiriman captikus ke Jakarta.
Pemerintah kolonial juga tercatat melakukan pembatasan peredaran minuman keras ini.
Cap tikus dijual seharga 5 hingga 10 sen per liter, itu harga petani dijual ke para pengumpul.
Minuman itu dimasukkan ke botol-botol yang diberi lebel bergambar seekor tikus.
Cap tikus dalam kemasan botol ini lalu dipasarkan di tempat-tempat umum.
Harga jual per botol 25 hingga 50 sen.
Saat ini, cap tikus ada yang legal. Minuman cap tikus yang kini legal adalah cap tikus dengan mereka Cap Tikus 1978 produksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (Ren/Ryo/Riz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Proses Pemadaman Api Kebakaran Rumah di Holland Village Manado Melibatkan Warga dan Damkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.