Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA Sumompo

Warga Blokir Akses TPA Sumompo, Desak Wali Kota Manado Turun Langsung ke Lokasi

Sejak Selasa (23/9/2025) kemarin, truk pengangkut sampah terpaksa terparkir di jalan sekitar lokasi karena tidak bisa masuk ke TPA.

TribunManado/Petrick Sasauw
PEMBLOKIRAN - Potret Puluhan Warga di Depan Gerbang TPA Sumompo, Kota Manado, Sulut, Rabu (24/9/2025). Warga mendesak agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan tuntutan mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan warga masih memblokir akses masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga Rabu (24/9/2025).

Lokasi TPA ini berada di antara Kelurahan Sumom Kecamatan Tuminting dan Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget. 

Sejak Selasa (23/9/2025) kemarin, truk pengangkut sampah terpaksa terparkir di jalan sekitar lokasi karena tidak bisa masuk ke TPA.

Warga berjaga di gerbang utama dan menegaskan tidak akan membuka blokade sampai Wali Kota Manado Andrei Angouw hadir langsung di lokasi.

“Kami tidak akan berhenti sampai Pak Wali Kota Manado turun langsung ke sini,” kata Maya, salah satu warga yang ikut aksi.

Menurut warga, ada dua tuntutan utama yang menjadi alasan pemblokiran. 

Pertama, meminta agar TPA Sumompo dipindahkan karena dinilai sudah over kapasitas.

Kedua, menolak pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang dianggap merugikan warga sekitar.

“Yang lebih parah, kami tidak pernah menerima informasi sama sekali soal pembangunan itu,” ujar seorang warga lain.

Sebelumnya, perwakilan dari Pemerintah Kota Manado sempat mendatangi lokasi. 

Namun, warga menilai hasilnya belum memuaskan sehingga aksi blokade tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, mengatakan penutupan akses TPA sangat mengganggu aktivitas pembuangan sampah.

“Ini sangat mengganggu, saya sudah koordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi warga sah saja.

Tetapi jangan sampai menghambat kepentingan umum seperti pembuangan sampah.

Sebelumnya, warga yang terdampak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan TPA Sumompo menggelar aksi demonstrasi damai di depan TPA Sumompo, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manado Utara serta Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha.

Selain menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan TPA serta mendesak pemerintah untuk secepatnya menutup Tempat Pembuangan Akhir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo, para pendemo juga melayangkan tiga tuntutan utama mereka. 

Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai ini yakni:

  • Menolak pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di tempat yang berdekatan dengan permukiman warga.
  • Memindahkan TPA Sumompo ke lokasi lain yang tidak layak.
  • Membuat ruang terbuka hijau di TPA Sumompo sesuai janji pemerintah.
  • Mengaktifkan kembali pasar Buha.

Diketahui, aksi ini melibatkan warga dari berbagai kelurahan di Manado Utara yang terdampak langsung oleh limbah dan polusi udara dari TPA Sumompo, termasuk warga Sumompo dan Buha. 

Warga menganggap pemerintah dan DPRD lamban dalam merespon protes mereka.

Padahal pada Senin 25 Agustus 2025 lalu, mereka telah melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Manado terkait persoalan ini. 

Walhasil mereka pun memutuskan melakukan aksi demo hingga pemblokiran jalan menuju TPA Sumompo.

Tentang TPA Sumompo

TPA Sumompo dibangun sejak tahun 1972, tertua di Kota Manado.

Berlokasi di Buha dan Sumompo.

Buha masuk wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara

Sementara Sumompo masuk Kecamatan Tuminting.

Sebelumnya, TPA Sumompo memiliki luas 6 hektar. 

Namun seiring perkembangan di Kota Manado dan jumlah populasi serta aktivitas yang kian bertambah, luas TPA Sumompo tercatat sudah mencapai 13,699 hektar. 

Awalnya lokasi TPA Sumompo adalah jurang.

Kala itu TPA Sumompo hanya menampung sekitar 5-6 ton per hari.

Namun saat ini TPA tersebut sudah menampung sampah lebih dari 350-400 ton per hari.

Jurang yang dulunya curam, pun berubah jadi gunung sampah.

Bahkan area sampah sudah melebar sampai ke halaman pemukiman warga. 

Pemerintah Kota Manado sejak tahun 2019 sebenarnya sudah membicarakan tentang  rencana penutupan TPA Sumompo.

Namun hingga tahun 2025 ini rencana penutupan TPA Sumompo tak pernah dilakukan, pemerintah malah menambah beban bagi masyarakat sekitar dengan membangun IPLT. 

Belum lama ini, pemerintah Kota Manado juga sudah mendapat sangsi dari kementrian terkait akibat eksistensi TPA Sumompo yang masih menggunakan sistem open dumping. (Pet/Riz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya. 

Baca juga: Wagub Sulut Lepas Ekspor Perdana Produk Turunan Kelapa dari Minut, Nilainya Rp 800 Miliar

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved