Barang Ilegal
Ribuan Barang Ilegal dari Filipina Gagal Beredar di Sulut, Dibongkar TNI AL dan Aparat Gabungan
Kodaeral VIII Manado menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal dari Filipina ke Indonesia, Rabu (6/11/2025).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal dari negara Filipina ke Indonesia, Rabu (6/11/2025).
Operasi dilakukan Kodaeral VIII bersama instansi gabungan.
Sejumlah barang illegal berhasil diamaknkan. Terdiri dari 7 karung Sianida, Obat ayam illegal dengan jumlah 2.236 botol berbagai merek dan ukuran serta 720 dos dan 2 karung pakan ayam.
Barang illegal itu berada di atas Kapal Penumpang KM Cantika Lestari 8F dan KM. Gregorius yang beroperasi di Wilayah Kerja Kodaeral VIII.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Quick Respond Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado untuk melaksanakan penindakan di lapangan.
Hasil pendataan awal, nilai dari barang - barang selundupan itu Rp 1 miliar lebih.
Kronologi
Pada tanggal 5 November 2025 Pukul 02.55 Wita, berdasarkan informasi intelijen bahwa KM Cantika Lestari 8F memuat barang ilegal dengan tujuan kota Manado.
Selanjutnya pada Pukul 07.00 Wita Tim intelijen Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 8F.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 8F diketemukan barang muatan ilegal berupa Sianida serbuk dan obat – obatan ayam ilegal.
Kemudian di KM Gregorius ditemukan 3 karung berisi sianida.
Terhadap temua tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pembongkaran muatan dugaan barang ilegal oleh Tim gabungan, selanjutnya barang tersebut diamankan oleh Bea Cukai guna proses hukum lanjut.
Seperti diketahui, dengan diketemukannya barang muatan ilegal berupa Sianida serbuk dan obat – obatan ayam ilegal ini tidak sesuai dengan aturan pengangkutan barang berbahaya dan beracun.
Mengingat sifat barang tersebut yang mudah terbakar sehingga harus dimuat dengan kapal khusus dengan ketentuan pemuatan yang lebih khusus.
Pengaturan terhadap barang berbahaya dan beracun ini diatur dalam Permenhub Nomor PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor PM/103 Tahun 2017 serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun pengangkutan terhadap obat – obatan ayam ilegal yang ditemukan ini tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sehingga kewenangan proses hukum lanjutan diserahkan kepada Bea Cukai.
"Terhadap temuan ini, selanjutnya akan di proses hukum lebih lanjut oleh Bea Cukai Kota Manado," kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE., M.Tr.Opsla dalam rilis kepada media.
Tentang Kodaeral VIII Manado
Kodaeral VIII Manado adalah salah satu dari beberapa pangkalan militer TNI Angkatan Laut di Indonesia yang bermarkas di Manado, Sulawesi Utara.
Markas Komando berada di Jalan Yos Sudarso, Kairagi Weru, Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tigas pokok yakni menyelenggarakan dukungan logistik dan aministrasi bagi unsur-unsur TNI AL serta kotama TNI AL lainnya.
Kodaeral VIII juga bertugas dalam hal pembinaan potensi maritim menjadi kekuatan Pertahanan Keamanan Negara di laut serta tugas-tugas lainnya berdasarkan kebijakan Kasal.
Saat ini Komandan Kodaeral VIII Manado dijabat oleh Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi dengan Wakil Komandan
Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto.
Satuan
Lanal Gorontalo
- Posal Kwandang
- Posal Pohuwato
- Posal Arakan
- Posal Manado
- Posal Atep Oki
Lanal Tahuna
- Posal Bungalawang
- Posal Siau
- Posal Marore
- Posal Tagulandang
Lanal Melonguane
- Posal Miangas
- Posal Talaud
Lanal Toli-Toli
- Posal Buol
- Posal Paleleh
- Rumah Sakit TNI AL dr. Wahyu Slamet Bitung
- Dinas Fasilitas Pangkalan Kodaeral VIII
- Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VIII
- Satuan Patroli Kodaeral VIII
Satuan Kapal Patroli
Satuan Kapal Patroli Kodaeral VIII
- KRI Pandrong (801)
- KRI Kakap (811)
- KRI Selar (879)
- KAL Tedong Naga II-8-25 (ex KRI Tedong Naga (819)) [2]
- KAL Tedong Selar II-8-26 (ex KRI Tedong Selar (824))
- KAL Patola II-8-27 (ex KRI Patola (869))
- KAL Karakelang II-8-30
- KAL Pulau Sangihe II-8-31
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/BARANG-ILEGAL-Tentara-Nasional-Indonesia-TNI-Angkatan-Laut809.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.