Polres Kotamobagu
Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor
Berikut Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktek penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi secara ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara dibongkar polisi.
Operasi pengusutan dan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Satuan Reserse Kriminal adalah satuan di tingkat Polres yang bertugas menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap tindak kejahatan baik yang dilaporkan atau ditemukan.
Petugas membongkar dua kasus dan menangkap total empat pelaku.
Berikut Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor
Berawal saat Ditangkapnya Lelaki RT
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, pada Sabtu (11/10/2025) menerangkan awalnya petugas menangkap RT (28), warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan.
Ia ditangkap saat mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag.
Ia akan membawa BBM tersebut untuk ditampung di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, lalu dijual kembali di Desa Mopusi.
Modus yang Canggih, Pakai 10 Pelat Nomor
Modus yang digunakan RT terbilang canggih, yakni dengan memakai 10 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu dan 11 barcode berbeda dalam satu perangkat ponsel untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 14 galon pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo.
Tiga Pelaku Ditangkap
Selanjutnya, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali menangkap tiga pelaku lain yang menimbun BBM jenis solar sebanyak 12 galon (25 liter per galon) di Kelurahan Tumobui.
Ketiga pelaku yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey.
"Mereka mengangkut solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” jelas AKP Dewa.
Ditampung di Tumobui
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan dump truck untuk membeli BBM solar di dua SPBU berbeda di wilayah Kotamobagu, kemudian menampungnya di Tumobui.
Selanjutnya dijual kembali ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Kronologi Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kronologi Polres Kotamobagu Bongkar 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Sidak di Taman Kotamobagu Sulut, Polisi Temukan 2 Warga Asyik Hirup Lem |
![]() |
---|
AKP Bayu Damara Tinggalkan Jabatan Kasat Lantas Polres Kotamobagu Sulut, Pindah Tugas ke Polda Jabar |
![]() |
---|
14 Hari Digelar, Operasi Patuh Samrat 2025 Resmi Dimulai di Kotamobagu, Ini Sasaran Pelanggarannya |
![]() |
---|
Daftar 44 Nama Anggota Polres Kotamobagu yang Naik Pangkat, Bintara Hingga Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.