Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Kotamobagu

Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor

Berikut Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Kotamobagu
PENANGKAPAN - Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Operasi Kepolisian Dian Samrat 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Kotamobagu.Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktek penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi secara ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara dibongkar polisi. 

Operasi pengusutan dan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara

Satuan Reserse Kriminal adalah satuan di tingkat Polres yang bertugas menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap tindak kejahatan baik yang dilaporkan atau ditemukan.

Petugas membongkar dua kasus dan menangkap total empat pelaku. 

Berikut Fakta-Fakta Polisi Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Kotamobagu, Pelaku Pakai 10 Pelat Nomor

Berawal saat Ditangkapnya Lelaki RT

Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, pada Sabtu (11/10/2025) menerangkan awalnya petugas menangkap RT (28), warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan.

Ia ditangkap saat mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Modayag.

Ia akan membawa BBM tersebut untuk ditampung di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo, lalu dijual kembali di Desa Mopusi.

Modus yang Canggih, Pakai 10 Pelat Nomor

Modus yang digunakan RT terbilang canggih, yakni dengan memakai 10 pelat nomor kendaraan (TNKB) palsu dan 11 barcode berbeda dalam satu perangkat ponsel untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 14 galon pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo.

Tiga Pelaku Ditangkap

Selanjutnya, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali menangkap tiga pelaku lain yang menimbun BBM jenis solar sebanyak 12 galon (25 liter per galon) di Kelurahan Tumobui.

Ketiga pelaku yakni JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey.

"Mereka mengangkut solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther,” jelas AKP Dewa.

Ditampung di Tumobui

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan dump truck untuk membeli BBM solar di dua SPBU berbeda di wilayah Kotamobagu, kemudian menampungnya di Tumobui.

Selanjutnya dijual kembali ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Kronologi Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved