Kasus Penggelapan Mobil
Sindikat Penggelapan Mobil di Kotamobagu Terbongkar, 3 Pelaku dan 6 Kendaraan Diamankan Polisi
Sindikat penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu Sulut kini terbongkar. Tiga orang pelaku ditangkap.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil menangkap tiga pria terduga pelaku penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen.
Ketiganya masing-masing berinisial Ik, LL, dan MB.
Adapun ketiganya ditahan berdasarkan aduan dan laporan masyarakat.
“Ketiganya ditahan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen negara,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit mobil.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita alat pencetak dokumen beserta ratusan dokumen yang diduga dipalsukan.
Dengan mengenakan rompi oranye, ketiganya terlihat menunduk ketika digiring aparat dalam konferensi pers.
Saat ini ketiganya masih ditahan di Polres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya kini disangkakan dengan berbagai pasal pidana, termasuk pemalsuan dokumen.
Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan masyarakat dari Kota Manado dan Kota Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan seusai disewa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama di Desa/Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu pada Sabtu (13/9/2025).
AKBP Irwanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental.
IK menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental mobil di wilayah Manado dan Bitung.
Mobil-mobil yang berhasil disewa kemudian digadaikan kepada orang lain di Kotamobagu dengan memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan STNK mobil, sehingga tampak seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya.
Peran Penting Dua Pelaku
Dua pelaku lainnya juga memiliki peran penting.
LL, warga Kelurahan Pobundayan, bertindak sebagai perantara yang menunjukkan tempat gadai, sementara MB, warga Kelurahan Sinindian, berperan sebagai pembuat KTP palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi.
“Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan dan berharap masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Polres Kotamobagu, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan mencari tersangka maupun bukti lainnya,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menyita enam unit mobil serta ratusan dokumen yang diduga palsu dari tangan para pelaku.
Ketiganya kini masih mendekam di tahanan Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. (Gob)
-
Baca juga: 4 Modus Penipuan yang Marak Terjadi Lewat WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.