Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Sidang Pilkada Manado di MK, Optimistis Kubu AA - RS: Tak Ada yang Baru Dari Gugatan Tim Imba - Ivan

Kuasa Hukum Andrei Angouw - Richard Sualang (AA - RS) Steiven Zeekeon menilai, tidak ada yang baru dalam gugatan pemohon.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Kuasa Hukum Andrei Angouw - Richard Sualang (AA - RS) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang MK dengan agenda Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara, digelar Selasa (14/1/2025).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak pemohon.

Kuasa Hukum Andrei Angouw - Richard Sualang (AA - RS) Steiven Zeekeon menilai, tidak ada yang baru dalam gugatan pemohon.

"Bagi kami tidak ada yang baru atau istimewa dengan permohonan tersebut,” kata Zeekeon didampingi Rangga Paonganan dan Glorio Katoppo.

Karena itulah, ia menilai gugatan itu akan bernasib sama dengan yang sudah sudah.

Bawaslu Sulut dan Bawaslu Manado menyebut gugatan itu tidak memenuhi syarat formil.

"Dalil dalil yang mereka ajukan sudah pernah dibawa di Bawaslu Manado maupun provinsi," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Rabu (22/01/2025).

Sebut dia, gugatan pemohon terkait ambang batas juga jelas.

Pasalnya selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 4,44 persen.

“Soal ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada yaitu untuk Kota Manado dengan jumlah penduduk antara 250.000 – 500.000 selisih suara 1,5 persen," kata dia. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved