Kasus Video Porno
Jongfajar: Kenapa Pengedar Video Porno tak Ditangkap?
Proses hukumnya hanya dikenakan ke pelaku tetapi pengedar tidak.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Melihat kasus persidangan video porno bernama inisial KS (19) dan pelaku perempuan MT (19), warga Kelurahan Kakenturan I adalah cerminan tidak adanya egaliter hukum, sebab pengedar video tidak diseret kemeja hijau.
Hal inilah menjadi sorotan tajam dari Jongfajar Klub. Pengalaman yang dialami oleh Ester Kendong, orang tua korban pelaku video mesum MT versus KS menjadi perwujudan diskriminasi penegakan hukum.
Hal ini dikatakan melalui Public Relation Jongfajar Klub, bahwa, aparat hukum dalam menangani kasus video porno MT vs KS terdapat kejanggalan.
"Proses hukumnya hanya dikenakan ke pelaku tetapi pengedar tidak. Ini sudah sirna penerapan egaliter hukumnya," ujarnya kepada Tribun Manado, Senin (31/10/2011).
Menurutnya, video mesum ini sudah menyebar luas ke masyarakat luas dan terdapat pelaku yang secara jelas telah terbukti dipersidangan pemeriksaan saksi ada yang mengedarkan.
"Anehnya kenapa ini tidak diseret juga kemeja hukum. Ada apa ini. Seakan sudah ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi secara jelas diatur dalam pasal 29, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dikenai pidana.
"Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 milyar," ungkapnya.(bdi)