Kriminal di Boltim
Identitas 4 Pelaku Kasus Penikaman di Desa Molobog Boltim Sulut
Empat terduga pelaku kasus penikaman di Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, ditangkap pada Selasa 2 September 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - TUTUYAN - Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025.
Penikaman tersebut terjadi di Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin 1 September 2025.
Keempat pelaku diketahui berinisial JL (21), MM (18), HA (17) dan RW (21).
Korban dan para pelaku diketahui sama-sama berstatus warga Desa Molobog.
Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari kasus penikaman di Molobog ada empat pelaku yang kami tangkap," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini bermula saat korban sedang bercanda dengan teman-temannya.
Kemudian para pelaku lewat dan mengejar korban.
Korban yang kabur kemudian terjatuh dan ditikam dibagian kaki.
Usai melihat korban terkena tikaman, para pelaku kemudian melarikan diri.
Liefan mengatakan para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Sekarang keempat pelaku sudah ditangkap dan diperiksa penyidik," tandasnya.
Ancaman Hukuman
Hukuman atas kasus penikaman di Indonesia tergantung pada unsur dan tujuan dari penikaman tersebut, seperti apakah penikaman itu mengakibatkan kematian (pembunuhan) atau hanya penganiayaan.
Pasal yang relevan mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang ancamannya penjara 15 tahun, atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman pidana lebih ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-penikaman-zgsfgsd.jpg)