Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karhutla di Bitung

Dinas Damkar dan Penyelamatan Bitung Imbau Warga Cegah Karhutla, Ancaman Pidana Bagi Pelaku

Selang bulan Januari hingga awal Februari 2026, rentetan Karhutla terjadi saat siang dan malam hari.

Tribun Manado/Christian_Wayongkere
KARHUTLAH - Rentetan peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terjadi di Kota Bitung medio Januari sampai awal Februari 2026. 

Ringkasan Berita:1. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Kota Bitung Sulut mulai marak terjadi.
 
2. Selang bulan Januari hingga awal Februari 2026, rentetan Karhutla terjadi saat siang dan malam hari.
 
3. Lanjut Forsman berdasarkan data yang masuk, ada sekitar puluhan laporan Karhutla terjadi di Kota Bitung selang Januari - awal Februari 2026.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Kota Bitung Sulut mulai marak terjadi.

Selang bulan Januari hingga awal Februari 2026, rentetan Karhutla terjadi saat siang dan malam hari.

Berdasarkan data yang di rangkum, Selasa (3/2/2026) kemarin ada empat kejadian Karhutla di Bitung Sulut.

Baca juga: Petugas Damkar Kota Bitung Sulawesi Utara Padamkan Karhutla Tadi Malam di Wilayah Matuari

Kejadiannya di daerah Kolombo Kecamatan Maesa, di Manembo - nembo Kecamatan Matuari, di belakang kodim Kecamatan Madidir dan dekat pasar Pinasungkulan Sagerat Kecamatan Matuari.

Sementara itu di medio Januari hingga awal Februari 2026, telah terjadi kejadian karhutla dan kebakaran lainnya selain bangunan di lapangan Inkuasku timbunan karung  tabakar, lalu karhutla di samping SMKN 2 Bitung, di samping gereja GMIM Bukit Berkat Madidir.

Kemudian jembatan di atas jalan tol di kelurahan Wangurer Utara dan Madidir Ure Kecamatan Madidir Bitung.

Menyikapi maraknya terjadi Karhutla di Kota Bitung, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Forsman Dandel meminta dukungan semua elemen masyarakat hingga stekholder terkait untuk cegah Karhutla. 

Karena membakar hutan dan lahan, pelakunya dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

"Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan demi masa depan bumi kita," kata Forsman Dandel saat di konfirmasi reporter Tribun Manado Christian Wayongkere, Rabu (4/2/2026).

Lanjut Forsman berdasarkan data yang masuk, ada sekitar puluhan laporan Karhutla terjadi di Kota Bitung selang Januari - awal Februari 2026.

Tentang Bitung

Kota Bitung merupakan satu di antara kota di Sulawesi Utara.

Beberapa wilayahnya terdiri dari lautan dan merupakan kepulauan.

Pelabuhan Indonesia, terminal pelabuhan penumpang, pelabuhan penyeberangan ada di sana.

Hasil laut sangat melimpah berupa ikan cakalang. (CRZ)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved