Kasus Pencurian di Bitung
Terungkap Modus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Saat Beraksi di Girian Bawah Bitung
mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah Bitung
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Tarsius Polres Bitung bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada 29 September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Ari, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2025) sore.
“Pelaku berinisial MS (27) berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025,” ujar AKP Ahmad Ari.
Menurut Kasat, dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memantau situasi sekitar sebelum mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan,” jelasnya.
Dijelaskannya, polisi juga mengungkap bahwa MS merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari hukuman penjara.
"Dalam penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF sebagai barang bukti," ujarnya.
Dikatakan Kasat, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dijerat kasus curanmor
Kasus pencurian kendaraan bermotor umumnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena seringkali melibatkan keadaan memberatkan.
Namun, jika tidak ada unsur pemberatan, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Untuk perampasan kendaraan secara paksa, pasalnya adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal yang dijerat:
Pasal 363 KUHP:
Berlaku untuk pencurian dengan pemberatan, yang seringkali terjadi pada kasus curanmor, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau lebih.
Pasal 362 KUHP:
Berlaku untuk pencurian tanpa pemberatan, seperti mengambil kendaraan yang ditinggalkan di tempat umum, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 365 KUHP:
Berlaku jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti merebut kendaraan secara paksa dari pemiliknya.
Pasal 480 atau 482 KUHP:
Berlaku untuk penadah kendaraan curian.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kasus Dugaan Perselingkuhan Lurah dan Polisi di Minut Bergulir di BKPSDM dan Polda, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Gunung Ruang Sitaro Lanjut, Mantan Anggota DPRD Sitaro Datangi Kejati Sulut |
|
|---|
| Pengemudi Mobil Hyundai Resmi Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Karombasan Manado, Segera Dipanggil |
|
|---|
| Oknum Lurah di Minut dan Seorang Polisi Diduga Selingkuh, Sang Suami Lapor ke Propam Polda Sulut |
|
|---|
| Daftar 10 Kota Paling Toleran di Indonesia 2025: Salatiga Peringkat Atas, Solo dan Manado Tak Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-saat-bersama-Polisi-dan-batang-buktifgjghjghj.jpg)