Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Daftar Lengkap Nama Pejabat Pemkot Bitung yang Dilantik Hengky Honandar-Randito Maringka Hari Ini

Daftar 7 nama pejabat Pemkot Bitung yang baru dilantik Hengky Honandar dan Randito Maringka, Senin 22 September 2025.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Dewangga Ardhiananta
Humas Pemkot Bitung
LANTIK: Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka melakukan pelantikan pejabat di lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Bitung, Sulut, Senin 22 September 2025. Ada sebanyak 7 pejabat Pemkot Bitung yang dilantik hari ini 

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah

7. Reintje Riano Senduk, SE, M.Si

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah

Randito: Memperkuat Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Randito Maringka, memgatakan pelantikan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Baginya, rotasi jabatan adalah hal yang wajar dalam birokrasi.

"Tujuannya dilantiknya 7 pejabat inj agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien," sebut Randito.

Ketua Partai Gerindra Kota Bitung ini juga mengungkap, rolling jabatan ini sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan.

Dirombak

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mulai merombak struktur organisasi dengan melantik tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, Senin 22 September 2025.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka.

Pelantikan berlangsung di lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

Pelantikan ini menjadi langkah awal penyegaran birokrasi sejak Hengky Honandar dan Randito Maringka resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 20 Februari 2025 lalu.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah baru hanya dapat melakukan mutasi atau pelantikan jabatan setelah enam bulan masa kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved