Aksi nekat ini terekam kamera CCTV dan viral.
Terlihat jelas penampakan para pelaku dan nomor polisinya yakni DB 8406.
Wali Kota Manado Andrei Angouw merespon kejadian itu demgan meminta Lurah serta
Ketua Lingkungan melacak para pelaku. Dan ketemu. Pemilik adalah Murni.
Alamat pemilik di Kelurahan Islam, Lingkungan 3, Kecamatan Tuminting, kota Manado, provinsi
Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Michael Tandirerung menuturkan, pihaknya telah
mendatangi toko Murni di Calaca.
Sang pemilik pun mengaku.
"Pemilik toko mengaku menyuruh karyawan membuang sampah di Sumompo, tapi pemilik tidak tahu kalau karyawannya buang sampah di sembarang tempat," kata dia.
Sebut Tandirerung, pihaknya akan menindak para pelaku sesuai Perda Perda Nomor 1/2021 pasal 50.
Mereka akan jalani sidang tipiring.
Pelaku juga terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah.
Diketahui Pemkot Manado terus menangani sampah di Manado.
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sidang tipiring bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Sidang tipiring berlangsung di tempat umum seperti Taman Kesatuan Bangsa (TKB) serta lokasi lainnya. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Musda Golkar Sulawesi Utara Masih Tunggu Jadwal dari DPP: Panitia Sangat Siap